Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Pemborosan Anggaran Pengadaan Pin Emas, Apa Kata Mendagri?

Heboh Pemborosan Anggaran Pengadaan Pin Emas, Apa Kata Mendagri? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut tidak bisa ikut campur soal pengadaan pin emas untuk anggota DPRD DKI Jakarta dengan dana senilai Rp1,3 miliar. Anggaran sebesar itu pun dikecam banyak pihak karena dianggap pemborosan.

Baca Juga: Bukan Hanya Pin Emas, DPRD DKI Gelontorkan Rp7,3 Miliar Buat Beli Printer

"Itu tidak ada aturan kok, dari Kemendagri tidak bisa ikut campur, itu tergantung Perda setempat tergantung sudah dianggarkan atau belum oleh APBD," ucap Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Kedatangan Tjahjo ke KPK dalam rangka rapat lintas kementerian membahas materi pencegahan tentang pemanfaatan NIK untuk perbaikan basis data pemberian bantuan sosial.

Oleh karena itu, kata Tjahjo, pihaknya tidak bisa melarang soal pengadaan pin emas tersebut. Namun, kata dia, apakah pengadaan pin emas itu bermanfaat atau tidak biar masyarakat sendiri yang menilainya.

"Tidak bisa melarang, tidak bisa masuk dalam ranah itu, itu terserah daerah karena tidak semua daerah ber-pin emas kan tidak masing-masing daerah punya kemampuan. Ada kesepakatan, ada penganggaran silakan, soal itu bermanfaat atau tidak silakan masyakarat menilai sendiri," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati anggaran pengadaan pin untuk anggota DPRD DKI dengan total dana senilai Rp1,3 miliar yang disepakati dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) untuk APBD-P 2019, pekan lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: