Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan KM Santika Nusantara

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan KM Santika Nusantara Kredit Foto: Jasa Raharja
Warta Ekonomi, Sumenep -

Kecelakaan Kapal kembali terjadi pada Kamis (22/8/2019) malam pukul 20.45 WIB di perairan Pulau Masalembo, Kabupaten Sumenep, Madura. Kapal Motor (KM) Santika Nusantara (Surabaya-Balikpapan) terbakar di perairan tersebut.

KM Santika Nusantara dilaporkan berpenumpang sekitar 277 orang. Berdasarkan update data terakhir, 152 orang penumpang diselamatkan langsung dibawa ke Sumenep. Sementara 10 orang korban luka-luka dirawat di RSUD Dr. Moh. Anwar Kab. Sumenep. Sedangkan 89 penumpang diselamatkan ke Surabaya (tidak menjalani perawatan di rumah sakit), 3 penumpang dikabarkan meninggal dunia dan telah di bawa ke Puskesmas Masalembo serta 33 penumpang masih dalam proses pencarian.

Jasa Raharja melalui Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. Budi Rahardjo menyampaikan korban dan pihak keluarga akan mendapat uang santunan dari Jasa Raharja.

"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Untuk korban luka-luka, jaminan biaya perawatan maksimumnya Rp20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1.000.000, dan ambulans maksimum sebesar Rp500.000," terang Budi.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Basarnas Command Center Surabaya untuk mendata korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Dr. Moh. Anwar Kab. Sumenep bagi korban luka luka. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban.

"Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Basarnas, rumah sakit dan pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat," pungkas Budi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: