Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

4 Anggotanya Dibakar, Polisi Tahan 5 Mahasiswa

4 Anggotanya Dibakar, Polisi Tahan 5 Mahasiswa Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi menahan lima orang tersangka dalam kasus terbakarnya empat anggota polisi Polres Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka didasari sejumlah alat bukti dan pemeriksaan oleh Polres Cianjur dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

"Telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap kelimanya," ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (24/8/2019).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Pengrusakan di Mimika

Dia menyebutkan, kelima tersangka RS, MF alias OZ, AB, HR, dan RS merupakan mahasiswa aktif di Universitas Suryakencana dan elemen kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

"RS berperan sebagai pelempar/pembeli petralite. MF alias OZ berperan membawa petralite dan memberikan uang. AB berperan memberikan uang untuk membeli bensin dan membawa pertalite," katanya.

"HR berperan menyediakan ban memberi uang sebesar Rp100.000 dan RS berperan membeli BBM pertalite yang dilempar ke anggota Polri dan menyiramkan BBM yang diberikan oleh tersangka OZ ke api yang baru menyala sehingga api menjadi membesar," tambahnya.

Baca Juga: Dor.. Dor.. Dor.. Ada Baku Tembak di Papua, Kaki Polisi Tembus...

Truno menambahkan, sebelumnya sebanyak 45 orang diperiksa sebagai saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti diamankan untuk penyelidikan.

"Barang bukti berupa pakaian dan sepatu seragam Dalmas yang terkena bahan bakar minyak, ban bekas terbakar, Jaket almamater GMNI warna merah, 24 handphone dari pengunjuk rasa, spanduk Unras dan bendera GMNI," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: