Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

849 Situs Provokatif Sebar Puluhan Hoaks Papua ke Berbagai Platform Medsos

849 Situs Provokatif Sebar Puluhan Hoaks Papua ke Berbagai Platform Medsos Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendata puluhan hoaks atau berita bohong yang disebarkan ke ratusan akun media sosial (medsos). Hoaks inilah yang dipandang menimbulkan provokasi di Papua dan Papua Barat usai dugaan kasus umpatan rasial menimpa mahasiswa asal Bumi Cendrawasih.

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menyebut 33 items dan total 849 URL (situs) informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua telah diidentifikasi, divalidasi, dan diverifikasi oleh Kemenkominfo hingga Jumat (23/8/2019) siang.

Baca Juga: Internet di Papua Diblokir, Pemerintah Salah Langkah?

"Ke-33 items serta 849 URL konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube," katanya pada wartawan, Jumat (23/8).

Kemenkominfo tetap mengimbau para warganet di seluruh Tanah Air untuk tidak mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoaks atau hasutan. Informasi semacam itu dianggap menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

"Tujuannya untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Papua," ujarnya.

Kemenkominfo juga menerima pengaduan konten hoaks dari masyarakat melalui pesan WhatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di [email protected] serta melalui akun Twitter @aduankonten.

Baca Juga: Masih Blokir Internet di Papua, Menkominfo Cuma Bilang Sabar Aja

"Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenshot atau tangkapan layar dari konten negatif yang ingin diadukan," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo melanjutkan pemblokiran layanan data internet di Papua dan Papua Barat. Kemenkominfo belum bisa memastikan kapan pemblokiran itu disudahi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: