Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Modal Antara Ajak Warga Pontianak Manfaatkan Fintech

Modal Antara Ajak Warga Pontianak Manfaatkan Fintech Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Financial technology (fintech) adalah wujud dari berkembangnya inovasi teknologi di bidang keuangan. Bidang ini juga diharapkan menjawab permasalahan gap kredit di Indonesia yang nilainya mencapai Rp1.000 triliun.

Berdasarkan data dari OJK, terdapat 40 juta UKM yang belum terlayani oleh bank, 20,4 juta petani, 14 juta peternak, 15 juta pengrajin, dan 2,2 juta nelayan. Kelompok masyarakat ini disebut unbankable atau belum terjangkau oleh perbankan.

Angka di atas belum termasuk masyarakat yang underserved, yaitu kelompok masyarakat menengah ke bawah yang belum bisa menikmati layanan keuangan yang disediakan perbankan, namun memiliki dan menggunakan smartphone dan termasuk pengguna internet aktif yang jumlahnya mencapai 60 juta orang.

Tak heran, masyarakat menyambut dengan antusias kehadiran fintech di Indonesia dalam 2-3 tahun terakhir. Namun juga, tak terhindarkan ekses negatif dari perkembangan teknologi keuangan ini.

Baca Juga: Resmi Terbang ke Indonesia, Fintech Australia Ini Unggulkan Tiga Fitur Investasi Buat Para Milenial

Yang paling meresahkan adalah hadirnya fintech-fintech ilegal yang menawarkan pinjaman online dengan cara yang sangat mudah, namun di balik itu menjerat masyarakat dengan bunga yang tidak wajar, denda yang mencekik hingga cara-cara penagihan yang tidak manusiawi.

Hal ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa pinjol atau fintech pinjaman online adalah sesuatu yang buruk. Padahal, faktanya dari ribuan aplikasi pinjaman online yang tersebar di internet, hanya 127 yang resmi terdaftar dan diawasi OJK serta berstatus berizin.

OJK mencatat lebih dari 1.000 aplikasi ilegal telah dirazia, namun aplikasi ilegal ini terus bermunculan.  Untuk itu, salah satu program utama dari perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK adalah melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai fintech kepada masyarakat secara langsung.

Berangkat dari permasalahan itu, Modal Antara, platform fintech peer to peer lending yang terdaftar dan diawasi OJK mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi di Pontianak. Acara yang diadakan di Diamond Coworking Space, Pontianak pada Sabtu (24/8/2019) mendapatkan antusiasme warga Pontianak dibuktikan dengan lebih dari 100 orang dari berbagai kalangan mengikuti acara dengan format talkshow ini.

Krisna Sudiro, Chief Technology Officer (CTO) PT Anantara Digital Indonesia selaku pemilik platform Modal Antara, mengatakan, acara tersebut digelar untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada masyarakat mengenai dua hal. Pertama, agar masyarakat bisa terhindar dari jeratan fintech ilegal. Kedua agar masyarakat tahu sejauh mana fintech bisa bermanfaat bagi kehidupan mereka, khususnya bagi UMKM, petani, nelayan, karyawan, dan lain-lain.

Baca Juga: Bank Royal Jadi Pesaing Fintech P2P Lending? Begini Kata Bos BCA!

Dalam acara bertajuk Pengenalan Fintech dan Manfaatnya bagi UMKM & Masyarakat ini, dipaparkan sejumlah hal menarik seputar fintech, khususnya fintech lending atau lebih dikenal dengan istilah pinjaman online. Misalnya, fakta bahwa tidak semua masyarakat mengetahui mengenai macam-macam fintech, atau bagaimana membedakan antara fintech resmi dengan fintech ilegal, juga mengenai apa saja manfaat yang bisa diperoleh masyarakat lewat fintech.

Menurut data dari OJK, per Juni 2019, jumlah pengguna fintech lending yang resmi mencapai 9,7 juta pengguna dari seluruh Indonesia. Sementara akumulasi nilai pinjaman mencapai Rp44,8 triliun.

OJK sendiri sebagai regulator di bidang jasa keuangan melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu terkait ekosistem fintech, khususnya fintech lending. Hal ini untuk melindungi konsumen serta menciptakan ekosistem fintech yang mendukung inklusi keuangan di Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: