Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demonstrasi Rusuh, Polisi Hong Kong Menahan 36 Pengunjuk Rasa

Demonstrasi Rusuh, Polisi Hong Kong Menahan 36 Pengunjuk Rasa Kredit Foto: Reuters/Thomas Peter
Warta Ekonomi, Hong Kong -

Kepolisian Hong Kong menahan 36 orang setelah unjuk rasa berubah menjadi kerusuhan. Akibat kejadian itu, aparat kepolisian terpaksa menembakkan meriam air dan gas air mata. Unjuk rasa pada Minggu (25/8/2019) kemarin merupakan bentrok terkeras antara kepolisian dan demonstran sejak demonstrasi terjadi pada pertengahan Juni. 

Tembakan meriam air dan gas air mata oleh aparat kepolisian dibalas dengan lemparan batu bata oleh para demonstran. Enam personel kepolisian mengacungkan pistol dan seorang polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara. 

"Eskalasi aksi ilegal dan keras oleh para demonstran radikal itu tidak hanya memalukan, mereka juga mendorong Hong Kong ke jurang situasi yang sangat berbahaya," papar pernyataan pemerintah Hong Kong, dilansir Reuters, Minggu (25/8/2019).

Dalam beberapa hari ke depan, unjuk rasa para demonstran masih akan berlanjut, salah satunya pawai di depan kantor pusat Cathay Pacific Airways Hong Kong pada Rabu (28/8/2019). Pada unjuk rasa di Cathay Pacific, para demonstran akan mengecam "teror putih" yang dilakukan pihak maskapai hingga menciptakan suasana ketakutan. 

Cathay menjadi perusahaan terbesar yang menjadi target unjuk rasa setelah China meminta maskapai Hong Kong itu memecat pegawai yang terlibat atau mendukung demonstrasi anti-pemerintah di Hong Kong. Unjuk rasa di Hong Kong ini menjadi tantangan paling berat bagi Presiden China Xi Jinping sejak dia berkuasa pada 2012. 

Terlebih China berupaya meredam unjuk rasa menjelang peringatan ulang tahun ke-70 berdirinya Republik Rakyat China pada 1 Oktober mendatang. Pengunjuk rasa kembali menerapkan taktik kucing dan tikus pada Minggu malam, setelah pawai damai pada hari itu. Kepolisian menahan 29 pria dan tujuh wanita, berusia mulai dari 12 tahun hingga 48 tahun. 

Para demonstran yang ditahan dituduh terlibat perkumpulan melanggar hukum, memiliki senjata dan menyerang aparat kepolisian. Bentrok yang terjadi pada Sabtu (24/8/2019) dan Minggu (25/8/2019) itu menandai kembali terjadinya kerusuhan setelah beberapa hari unjuk rasa berjalan tenang. Demonstrasi sejak Juni ini diawali dengan penolakan terhadap rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: