Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

September 2019, Harga Referensi CPO Naik dan Biji Kakao Turun

September 2019, Harga Referensi CPO Naik dan Biji Kakao Turun Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode September 2019 adalah US$555,55 /MT. Harga referensi tersebut menguat US$23,35 atau 4,39 persen dari periode Agustus 2019 yang sebesar US$532,20/MT.

“Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah US$750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$0/MT untuk periode September 2019,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardana dalam keterangan resmi, Rabu (28/8/2019).

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. BK CPO untuk September 2019 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT.

Baca Juga: Perdana, Ekspor 2.000 Ton CPO Dikapalkan dari Kuala Tanjung

Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Agustus 2019 sebesar US$0/MT. Sementara itu, harga referensi biji kakao pada September 2019 sebesar US$2.306,46/MT turun 6,61 persen atau US$163,18 dari bulan sebelumnya yaitu sebesar US$2.469,64/MT. Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada September 2019 menjadi US$2.024/MT, turun 7,28 persen atau US$159 dari periode sebelumnya yaitu sebesar US$2.183/MT.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan melemahnya harga internasional. Penigkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017. Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Baca Juga: CIPS: Upaya Peningkatan Produksi Kakao Perlu Pelibatan Sektor Swasta

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: