Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituduh Tunggak Pajak Selama 6 Tahun, Putri Mantan PM Malaysia Dituntut Rp34,9 M

Dituduh Tunggak Pajak Selama 6 Tahun, Putri Mantan PM Malaysia Dituntut Rp34,9 M Kredit Foto: (Foto: The Star).
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Putri mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak menuding politisi negaranya menggunakan petugas pajak untuk mengincarnya usai menerima tagihan uang sebesar RM10,3 juta (sekira Rp34,9 miliar). Uang tersebut ditagihkan untuk pajak penghasilan yang belum dibayarkan sejak tahun 2011 sampai dengan 2017.

 

Lewat unggahannya di media sosial, Nooryana Najwa Najib mempertanyakan langkah dari Dewan Pendapatan Dalam Negeri Malaysia (IRB) untuk mengenakan pajak atas uang yang diberikan suaminya yang kaya raya, Daniyar Kessikbayev dan keluarganya.

 

"Pemerintah bersikeras mengejar seluruh keluarga saya. Saya tidak menyalahkan orang-orang di IRB karena saya tahu tangan mereka terikat. Ada politisi yang lebih tinggi yang merupakan dalang di balik ini," terangnya sebagaimana dilansir MalaysiaKini, Rabu (28/8/2019).

 

Nooryana juga menyatakan dia tidak pernah berpikir uang diberikan seorang suami untuk pengeluaran rumah tangga dapat dianggap sebagai penghasilan kena pajak. Nooryana juga mengklaim bahwa IRB mengenakan pajak atas rumahnya yang didaftarkan suaminya sebagai milik bersama, serta mahar yang dia terima dari suaminya.

 

"Pada usia 30 sekarang dan telah menghabiskan bertahun-tahun belajar dan bekerja sebentar di luar negeri, saya tidak pernah menjalankan bisnis di Malaysia dan tidak pernah menawar atau menerima kontrak pemerintah dalam bentuk apa pun," ujarnya.

 

Dalam kasus ini, Nooryana mengatakan telah menyerahkan semua dokumen dan bukti ketika petugas pajak mengejarnya tahun lalu, termasuk dokumen bank yang menunjukkan sebagian besar dari apa yang disebut penghasilannya dari luar negeri, ditransfer dari keluarga suaminya. Nooryana juga mengatakan bahwa dia telah menyerahkan dokumen yang menunjukkan bahwa mertuanya membeli sebuah rumah menggunakan dana mereka dari luar negeri.

 

"Suami saya dan keluarganya secara mandiri kaya jauh sebelum kami bertemu, dan bahkan sebelum ibu mertua saya menikah dengan salah satu taipan terkaya Kazakhstan selama 10 tahun," katanya.

 

Nooryana menjelaskan bahwa dia terdaftar sebagai pemilik bersama rumah itu, tetapi dia tidak membayarnya.

 

"Bagaimanapun, bahkan jika Anda menganggap pembayaran dari suami ke istri sebagai penghasilan, transfer-transfer ini datang dari luar negeri dan tidak boleh dikenakan pajak.

"Sebagian kecil dari penghasilan yang disebut ini adalah mas kawin, serta hadiah dari keluarga dan teman," katanya.

 

Pada pernyataan yang dikeluarkan pada Senin, IRB mengatakan telah mengajukan tuntutan pengadilan terhadap Nooryana untuk menagih RM10,3 juta dalam pajak penghasilan yang belum dibayar antara 2011 dan 2017.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel:

Berita Terkait