Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Betah Lama-lama, Investor Mulai Angkat Kaki dari Saham Garuda Indonesia

Gak Betah Lama-lama, Investor Mulai Angkat Kaki dari Saham Garuda Indonesia Kredit Foto: Antara/MN Kanwa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Investor di pasar modal Indonesia nampaknya mulai bersiap untuk angkat kaki dari saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Hal tersebut terlihat dengan anjlok saham GIAA sebesar 2,57% atau 13 poin hingga berakhir di level Rp492 per saham pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini Rabu (28/8/2019). Padahal pada pembukaan perdagangan posisi saham Garuda masih berada di angka Rp510 per saham. 

 

Sepanjang hari ini saham maskapai penerbangan nasional tersebut berada dikisaran Rp492 per saham hingga Rp510 per saham. Investor mentransaksikan saham Garuda hingga senilai Rp5,51 miliar dengan volume perdagangan 11,05 juta saham. 

 

Baca Juga: Saham Garuda: Pagi Bertenaga, Siang Dikit Udah Letoi

 

Seperti diketahui, saham Garuda sempat menyentuh harga tertingginya dengan bertengger di harga Rp630 per saham pada 6 Maret 2019 lalu. Sayangnya, posisi tersebut tak bertahan lama, saham GIAA pun kembali terperosok hingga berada di posisi Rp366 per saham pada 28 Juni 2019. 

 

Hal tersebut memang disebabkan karena perseroan tersangkut kasus pemolesan laporan keuangan tahun 2018. Jika pada laporan keuangan sebelumnya Garuda menyatakan memperoleh laba bersih US$5 Juta, namun saat penyajian ulang laporan keuangan 2018 perseroan ternyata masih menderita rugi bersih US$175,02 juta atau Rp2,4 triliun.

 

Baca Juga: Revisi Laporan Keuangan, Garuda Alami Kerugian Rp2,4 Triliun

 

Dalam penyajian ulang laporan keuangan 2018, Garuda mencatatkan laporan pendapatan usaha sebesar US$4,37 miliar. Angka itu tidak mengalami perubahan dari laporan pendapatan sebelumnya. Sementara itu, pendapatan usaha lainnya terkoreksi menjadi US$38,8 juta dari sebelumnya US$278,8 juta.

 

Karena kasus tersebut, Garuda  Indonesia pun memperoleh sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga BEI. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: