Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skandal Penyuapan, Sidang Eks Presiden Korsel Park Geun-hye Ditunda

Skandal Penyuapan, Sidang Eks Presiden Korsel Park Geun-hye Ditunda Kredit Foto: (Foto: Reuters)
Warta Ekonomi, Seoul -

Pengadilan tertinggi yang berada di Korea Selatan sudah mengesampingkan sebagian dakwaan terhadap mantan Presiden Park Geun-hye dan memerintahkan digelarnya pengadilan ulang. Pengadilan mengungkapkan putusan terpisah seharusnya dapat dicapai atas tuduhan suap terhadap Park dan mengirim kasus itu kembali ke pengadilan yang lebih rendah. Park dihukum pada 2018 atas tuduhan suap dan penyalahgunaan kekuasaan dan divonis 25 tahun penjara.

 

Selain itu, Mahkamah Agung Korea Selatan juga telah memerintahkan persidangan ulang untuk ahli waris Samsung Lee Jae-yong dengan tuduhan suap dalam skandal yang sama. Demikian dilaporkan Reuters, Kamis (29/8/2019).

 

Pengadilan mengatakan bahwa ada tiga kuda bernilai USD2,8 juta (sekira Rp39,9 miliar) yang diberikan oleh Samsung kepada putri teman Park saat itu juga seharusnya dianggap sebagai suap. Lee dipenjara selama lima tahun pada 2017 tetapi dibebaskan pada tahun berikutnya setelah pengadilan banding menangguhkan hukuman.

 

Laporan AFP mengatakan, putusan pengadilan ulang itu berarti Park bisa dijatuhi hukuman penjara yang lebih lama jika dia kembali didakwa dalam dua dakwaan terpisah. Pada April 2018 dia dihukum karena menerima atau meminta lebih dari USD20 juta (sekira Rp284 miliar) dari konglomerat Korea Selatan.

 

Park yang merupakan putri mantan penguasa militer Park Chung-hee dan presiden wanita pertama Korea Selatan, memboikot sidang pengadilan, menyatakan dirinya tak bersalah dan mengatakan bahwa persidangan terhadap dirinya bermotivasi politik. Pengadilan Park mengungkap hubungan dekat yang sudah berlangsung lama antara elit politik Korea Selatan dan para chaebol, sebutan bagi konglomerasi yang dikelola keluarga, yang mendominasi perekonomian negara itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Bagikan Artikel: