Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terancam, Pengibar Bendera Bintang Kejora Terancam 20 Tahun Penjara

Terancam, Pengibar Bendera Bintang Kejora Terancam 20 Tahun Penjara Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah menyelidiki pelanggaran dalam aksi masyarakat dan mahasiswa Papua di seberang Istana Negara, Rabu (28/8). Diketahui, dalam aksi tersbut terjadi pengibaran bendera Bintang Kejora.

Ia pun memastikan setiap aksi pengibaran bendera Bintang Kejora akan langsung ditindak oleh jajaran Polda Metro Jaya. Sebab, pengibaran bendera yang sering digunakan oleh kelompok Operasi Papua Merdeka (OPM) tersebut terindikasi pelanggaran pidana.

"Langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Metro Jaya karena memang ada pelanggaran unsur pidananya yang diatur dalam KUHP," katanya kepada wartawan, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8) malam. 

Baca Juga: Papua Kian Panas, Fahri Duga Ada yang Bermain, Siapa Dia?

Baca Juga: Bendera Bintang Kejora Berkibar, Gerindra Marahi Jokowi

Lanjutnya, ia menjelaskan jika merujuk pada aturan KUHP, terkait pengibaran bendera Bintang Kejora bisa dijerat dengan Pasal 106, Pasal 107, atau Pasal 108. 

Dalam KUHP Pasal 106 tersebut mengatur tentang makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sementara Pasal 107 ayat (1) menjelaskan bahwa makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dan ayat (2), "para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Kemudian Pasal 108 ayat (1) "Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun". Ayat (2) "para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

"Memang ada pelanggaran pidananya yang diatur dalam KUHP, sudah jelas Pasal 106, 107, 108 ataupun regulasi yang lain. Tapi itu masih didalami oleh tim dari Polda Metro Jaya," katanya. 

Tak hanya itu, ia juga mengaku polisi tengah mempelajari putusan hakim MA terkait kasus serupa yang memang pernah terjadi.

"Putusan MA itu nanti akan didalami oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, saya rasa tim penyidik Polda Metro Jaya sudah handal-handal untuk menangani kasus-kasus seperti ini," kata Dedi.

Sebelumnya, saat melakukan unjuk rasa, mahasiswa Papua juga mengibarkan Bendera Bintang Kejora di Markas Besar TNI dan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu.

Koordinator massa aksi, Ambrosius mengatakan tujuan mereka mendatangi Kantor Jokowi dan Mabes TNI adalah untuk menyatakan referendum memisahkan diri dari NKRI.

"Mahasiswa papua yang ada di luar Papua sepakat, kita harus referendum, kami minta referendum." katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: