Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos Bursa Kasih Ini ke Emiten yang GCG

Bos Bursa Kasih Ini ke Emiten yang GCG Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bos PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djayadi mengapresiasi kinerja para perusahaan tercatat yang selama ini sudah menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG). Terlebih dengan adanya, Indonesia Best Issuer Award (IBIA) 2019, perusahaan tercatat bisa terus meningkatkan GCG-nya. Sehingga pada akhirnya bisa memajukan pasar modal Indonesia.

 

Ia menuturkan bila IBIA 2019 merupakan ajang penganugerahan yang diberikan kepada perusahaan tercatat di BEI yang sukses menjalankan bisnisnya dan merupakan perusahaan terbaik di industrinya masing masing sepanjang tahun 2018.

 

“Ajang penganugerahan ini merupakan inisiatif yang sangat kami apresiasi karena dapat memacu para emiten dalam meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik serta meningkatkan semangat perusahaan tercatat untuk terus menghasilkan inovasi, meningkatkan kinerja perusahaan, yang akhirnya juga dapat memajukan industri pasar modal indonesia,” tuturnya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

 

Baca Juga: Bos Bursa Minta Pemerintah Rombak UU Pasar Modal, Untuk . . .

 

Untuk para emiten yang menang, kata dia, pihaknya mengucapkan selamat. “Tapi kami percaya siapapun pemenangnya adalah yang terbaik dan dapat menjadi panutan bagi emiten lainnya,” tutur dia.

 

IBIA 2019 merupakan penyelenggaraan tahun pertama untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan public yang tercatat di BEI sebagai emiten terbaik. Bbukan hanya terbaik dari sisi kinerja saham tapi juga dari sisi kinerja keuangan perusahaan.

 

Terdapat 619 Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia per tanggal 31 Desember 2018. Namun untuk penilaian sendiri dilakukan berdasarkan laporan keuangan tahun tahun terakhir (2016, 2017 dan 2018), sehingga perusahaan yang dapat berpartisipasi dalam award ini adalah sebanyak 498 perusahaan atau yang tercatat maksimal per 30 Desember 2015.

 

Baca Juga: OJK Desak Bursa Dkk Kerja Keras!

 

Perusahaan tercatat itu dikelompokkan berdasarkan 9 kelompok sektor BEI yang didasarkan pada klasifikasi industri sebagai berikut : Sektor Pertanian (18 Perusahaan), Sektor Pertambangan (43 Perusahaan), Sektor Industri Dasar & Kimia (51 Perusahaan), Sektor Aneka Industri (40 Perusahaan).

 

Kemudian, Sektor Industri Barang Konsumsi (41 Perusahaan), Sektor Properti, Real Estat dan Konstruksi Bangunan (57 Perusahaan), Sektor Infrastruktur, Utilitas dan Transportasi (51 Perusahaan), sektor Keuangan (79 Perusahaan), dan Sektor Perdagangan, Jasa dan Investasi (118 Perusahaan).

 

Untuk kriteria penilaian sendiri dari rilis media yang diterima, berdasarkan kinerja EBITDA (Earning Before Income, Taxes, Depreciation & Amortization) dan pertumbuhan EBITDA (30%).

 

Pemilihan kriteria EBITDA disebabkan karena kriteria ini paling tepat digunakan untuk membandingkan antar perusahaan yang bergerak pada industry yang sama pada skala perusahaan yang hampir sama. EBITDA digunakan untuk menilai arus kas bisnis dengan mengabaikan beban utang.

Perusahaan dengan EBITDA negatif akan menghadapi kesulitan keuangan kecuali mereka mendapatkan uang tunai dari sumber-sumber non operasional.

 

Berdasarkan kinerja keuangan lainnya (30%) yakni income 2018 dan pertumbuhan income (2016-2017-2018), laba  2018 dan pertumbuhan laba (2016-2017-2018), laba per saham 2018 dan pertumbuhan laba per saham (2016-2017-2018). Dan terakhir dari sisi likuiditas ekuitas terdiri dari kpitalisasi Pasar dengan bobot 20% dan likuiditas saham bobotnya 20%.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: