Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Undang-Undang Ini Bikin Kim Jong-Un Kian Berkuasa di Korea Utara

Undang-Undang Ini Bikin Kim Jong-Un Kian Berkuasa di Korea Utara Kredit Foto: (Foto: Reuters)
Warta Ekonomi, Seoul -

Parlemen Korea Utara menyetujui perubahan undang-undang dasar negara itu untuk memperkuat peran Kim Jong-un sebagai kepala negara di negaranya. Hal tersebut dilakukan usai Kim secara resmi ditunjuk sebagai kepala negara dan panglima militer dalam sebuah konstitusi baru pada Juli. Para analis mengatakan bahwa langkah itu mungkin bertujuan untuk mempersiapkan perjanjian damai dengan Amerika Serikat (AS).

 

“Status hukum Kim sebagai "yang mewakili negara kita telah dikonsolidasikan lebih lanjut untuk memastikan dengan tegas pedoman monolitik dari Pemimpin Tertinggi atas semua urusan negara",” demikian disampaikan kantor berita KCNA mengutip Presiden Presidium Majelis Rakyat Tertinggi Korea Utara, Choe Ryong Hae.

 

Presiden presidium secara historis memainkan peran sebagai kepala negara nominal. Namun konstitusi baru mengatakan Kim, sebagai ketua Komisi Urusan Negara (SAC), badan pemerintahan tertinggi yang dibentuk pada 2016, adalah perwakilan tertinggi dari semua rakyat Korea, sekaligus "panglima tertinggi".

 

Sebuah konstitusi sebelumnya hanya menyebut Kim sebagai "pemimpin tertinggi" yang memimpin "kekuatan militer keseluruhan" negara itu. Dengan konstitusi yang disetujui pada Kamis, sistem hukum Korea Utara kini mengakui Kim Jong-un sebagai kepala negara.

 

Menurut laporan media KCNA yang dilansir Reuters, Jumat (30/8/2019), konstitusi baru itu memberi Kim wewenang untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan, keputusan dan dekrit penting serta menunjuk atau memanggil utusan diplomatik ke negara-negara asing.

 

"Dengan amandemen itu, Kim Jong-un menghidupkan kembali kepala sistem pemerintahan kakeknya," kata Cheong Seong-chang, seorang peneliti senior di Sejong Institute. "Dia telah menjadi kepala negara de facto." 

 

Namun demikian, perubahan gelar itu tidak banyak mempengaruhi kewenangan Kim Jong-un sebagai penguasa Korea Utara. Menurut analis NK News, Rachel Minyoung Lee menyebutkan jika revisi konstitusi Korea Utara yang dilakukan berturut-turut dalam waktu singkat itu belum pernah terjadi sebelumnya dan Kim Jong-un muncul sebagai pemimpin yang paling kuat sejak kakeknya Pendiri Korea Utara, Kim Il Sung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Bagikan Artikel: