Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lepas Jilbab, Aktivis Perempuan Iran Dihukum Penjara 24 Tahun

Lepas Jilbab, Aktivis Perempuan Iran Dihukum Penjara 24 Tahun Kredit Foto: (Foto/Reuters)
Warta Ekonomi, Teheran -

Seorang aktivis hak-hak perempuan Iran dikabarkan telah dipenjara selama 24 tahun termasuk hukuman 15 tahun. Hukuman tersebut diberikan karena ia dianggap melakukan tindakan haram dengan melepas jilbabnya. Wanita bernama lengkap Saba Kord Afshari (20) dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Iran setelah dinyatakan bersalah karena melepas jilbabnya serta menyebarkan propaganda melawan negara.

 

Afshari dan ibunya, Raheleh Ahmadi adalah aktivis kelompok protes Rabu Putih, yang menentang kewajiban berjilbab di Iran. Pasangan ini secara rutin mengunggah video mereka sedang berjalan di jalan-jalan Teheran tanpa jilbab. Mereka juga untuk meminta perempuan lain untuk melepas jilbab.

 

Menurut laporan Pemantau Hak Asasi Manusia Iran melansir dari laman Daily Mail, Kamis (29/8/2019) Afshari pertama kali ditangkap di Teheran, ibu kota Iran pada Agustus tahun lalu dan dipenjara selama setahun, menurut. Afshari dibebaskan pada Februari tetapi terus pemrotes pelanggaran hak asasi manusia oleh rezim Iran, yang membuatnya ditangkap kembali pada Juni.

 

 

Afshari mendekam di Penjara Evin, penjara khusus perempuan di Teheran, di mana kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan dia ditekan untuk membuat pengakuan video kejahatannya. Meskipun ibunya juga ditangkap, Afshari menolak untuk merekam video pengakuan kesalahan.

 

Pada 19 Agustus dia dibawa ke pengadilan, dan pada 27 Agustus pengacaranya mengatakan dia diberitahu tentang hukuman baru. Pemantau Hak Asasi Manusia mengatakan tiga aktivis pejuang hak perempuan, Shima Babaii, Mojgan Lali, dan Shaghayegh Mahaki juga dipenjara selama 18 tahun di Teheran pada Senin (26/8).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: