Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pimpinan MPR Jadi 10 Orang, Nasdem Bilang...

Pimpinan MPR Jadi 10 Orang, Nasdem Bilang... Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Nasdem kurang sepakat dengan RUU MD3 yang berpeluang mengatur formasi pimpinan MPR RI dengan jumlah 10 orang. Nasdem lebih sepakat dengan formasi lima orang.

"Tidak ada urgensinya atau alasan kuat mendukung perubahan dari lima ke 10," kata Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (31/8/2019).

Plate mengatakan, Nasdem belum pernah membicarakan revisi MD3 yang bakal mengatur formasi pimpinan MPR. Nasdem merasa belum perlu mengubah UU MD3 saat ini. Karena UU itu dibuat sebelum pemilu, maka harus dilaksanakan setelah pemilu.

Padahal Draf RUU MD3 telah keluar pada Kamis lalu. Namun, pembahasannya ditunda pada Senin mendatang.

Baca Juga: Gerindra Ingin MPR Dilibatkan Terkait Pemindahan Ibu Kota

"Mereka boleh bahas saja, tapi kalau pimpinan fraksi tidak ada ya tidak bisa," ujar Plate.

Plate pun menegaskan perubahan UU MD3 untuk memfasilitasi jumlah pimpinan Parlemen menjadi 10 orang tidak diperlukan. Kepentingan UU MD3 itu pun diduga hanya diusulkan demi kekuasaan di MPR.

"Itu kepentingan siapa sih? Yang saat ini lima aja, nanti kalau ada perubahan landscape politik, setelah pelantikan dpr, setelah kabinet dibentuk, setelah MPR bekerja," ucap Plate.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mempersiapkan draf Revisi UU MPR DPR DPRD dan DPD (MD3) untuk penambahan formasi pimpinan MPR RI. Dalam draf yang beredar, formasi pimpinan MPR akan diisi 10 orang.

"Sudah (dibuat). Kalau itu keputusan politik, kita tunggu saja," kata Wakil Ketua Badan Legislasi Totok Daryanto di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Totok tak menyebutkan komposisi jumlah pimpinan MPR RI.

Baca Juga: Kursi Pimpinan MPR Jadi 10, Kata PAN Pak Prabowo Sudah . . .

Namun, berdasarkan draf RUU tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 15, formasi pimpinan terdiri dari seorang ketua dan 'paling banyak' sembilan wakil ketua MPR.

Pasal 15A menyatakan, pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap. Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna.

Berdasarkan pasal tersebut, tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.

Bila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: