Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Milio, Media Sosial Berbasis Blockchain ini mampu Lindungi Konten dari Pembajakan

Milio, Media Sosial Berbasis Blockchain ini mampu Lindungi Konten dari Pembajakan Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saat ini pekerja informal sebagai pembuat konten (content creator) semakin diminati. Kendati demikian saat ini masih banyak pembuat konten yang tidak tahu bagaimana memonetisasi konten yang dihasilkan dan bagaimana mengamankan dari pembajakan. 

Memenuhi kebutuhan media yang menguntungkan dan aman bagi para pembuat konten, Startup asal Malaysia menghadirkan platform media sosial bernama Milio, yang dimiliki oleh RightsLedger, perusahaan teknologi yang telah bekerja sama dengan studio Hollywood seperti Disney, MGM, Paramount Pictures, dan Sony. Melalui platform yang dihadirkan, konten kreator dapat membagikan konten yang dihasilkan untuk mendapatkan uang dan tetap aman. 

Country Director RightsLedger Indonesia Rio K Liauw, mengatakan, perlindungan hak cipta di Indonesia masih belum maksimal. International Property Rights Index (IPRI) 2018 menempatkan Indonesia di posisi 11 dari 19 negara di Asia dan Oceania dan posisi 64 dari 125 negara secara global.

Dengan pengguna internet yang mencapai 130 juta dan tingginya online piracy, content creator dan perusahaan memiliki potensi kehilangan pendapatan sangat besar dari konten yang mereka produksi. Sebab media sosial dan online piracy saling terhubung. 

”Ini sangat merugikan konten kreator,” ujar Rio, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Milio, RightsLedger, lanjut Rio, mengambil pendekatan berbeda dari platform media sosial tradisional yang sudah ada. Dimana media sosial pada umumnya mengambil hak cipta dari pencipta untuk di monetisasi tanpa menanggung beban keuangan mereka untuk memproduksi konten berharga. Sementara RightsLedger menerapkan sistem blockchain pada konten digital yang diunggah di platform mereka.

"Teknologi blockchain digunakan untuk melakukan otentifikasi kepemilikan konten," jelas Rio. 

Secara singkat, Rio menjelaskan, platform RightsLedger menggunakan teknologi blockchain untuk menciptakan digital fingerprint (pemindaian sidik jari digital) untuk merekam dan memverifikasi pemilik sebuah konten. Sedangkan Rights Tokens kedepannya akan menjadi metode pembayaran cross boarder. 

"Platform media sosial membuat orang berpikir bahwa konten tidak memiliki nilai yang tinggi sehingga mereka memberikannya cuma-cuma, kami ingin merubah itu dan berharap content creator mendapatkan bagian yang lebih layak serta mendorong orang untuk lebih menghargai konten digital. Kami ingin menjadi perusahaan sharing ekonomi pertama untuk konten digital sekaligus menjadi platform yang memungkinkan otentifikasi kepemilikan dari semua konten digital," jelas Rio. 

Magin Marriepan, VP Asia RightsLedger menambahkan, sama seperti media sosial lain, pembuat konten dapat mengunggah media dalam berbagai format ke platform Milio, seperti foto, video, audio, dan bahkan dokumen. Dengan mengunggah konten ke Milio, secara otomatis mereka juga mendaftarkannya ke blockchain yang memberi otentifikasi kepemilikan yang dapat digunakan untuk banyak hal di masa depan. 

Milio RightsLedger beroperasi melalui tiga platform berbeda, yakni Milio, MilStage, dan MilDeals. Dimana fungsi dari masing-masing platform adalah, Milio, sebagai platform media sosial bagi pengguna untuk mempromosikan konten. MilStage, platform video streaming (video on demand) dimana kreator dan penonton sama-sama bisa mendapat keuntungan. Dan MilDeals, merupakan marketplace untuk menjual konten dengan perlindungan IP. 

"Selain itu, RightsLedger juga memiliki Rights Tokens—token digital yang dibangun dengan platform Ethereum—bagi kreator yang menggunggah konten ke berbagai platform, termasuk penonton yang melihat iklan. Jadi, bagik kreator dan penonton, masing-masing dapat menghasilkan uang,” ungkap Marriepan. 

Hanny Yong, Country VP RightsLedger, juga menambahkan, dengan teknologi blockchain, lanjutnya, kepemilikan hak cipta semua konten yang diunggah di platform RightsLedger nya tetap berada di tangan kreator. Sehingga mereka dapat menjual atau membagi konten mereka ke pihak lain. ”Anda berpotensi menghasilkan uang yang lebih besar dari konten ketika Anda mengontrol hak cipta dari konten Anda,” beber Hanny Yong, Country VP RightsLedger. 

Untuk diketahui, RightLedger didirikan oleh Ray Young di Amerika, RightsLedger. Menurut laporan yang diterbitkan Transparency Market Research, pasar manajemen hak digital secara global diperkirakan akan mencapai nilai lebih USD9 miliar pada 2026. Dipicu oleh meningkatnya penggunaan modul manajemen hak digital, termasuk meningkatnya penggunaan internet serta popularitas platform media sosial. Layanan RightsLedger meliputi negara-negara seperti Singapura, China, Korea Selatan, Vietnam, Kamboja, dan Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: