Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terungkap! Konflik Papua Terjadi Karena Empat Hal Ini...

Terungkap! Konflik Papua Terjadi Karena Empat Hal Ini... Kredit Foto: Antara/Indrayadi TH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Tim Kajian Papua LIPI, Aisah Putri Budiarti, mengungkapkan, ada empat akar masalah yang menjadi penyebab konflik di Papua. Salah satunya, yakni diskriminasi.

"Itu salah satu masalah saja dan itu terbukti dan kita menemukan di kejadian di Jawa Timur ini," jelas Aisah di Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Selain masalah diskriminasi, ada tiga masalah lain yang menyebabkan terjadinya konflik di Papua. Pertama, yakni penyelesaian masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Papua. Persoalan itu berlarut sejak Orde Baru hingga ke era reformasi saat ini.

Baca Juga: Pak Jokowi, Siapa Dalang Kerusuhan Papua?

"Pendekatan respresif yang dilakukan di Orde Baru sudah dicabut tapi sampai saat ini masih ada pelanggaran HAM, dan udah dinyatakan Jokowi, minta dituntaskan pada Jokowi terpilih di awal 2014," ujar dia.

Masalah berikutnya, yakni terjadinya kegagalan pembangunan. Menurut Aisah, masalah yang satu ini juga sudah berlarut hingga saat ini atau setidaknya sampai tahun 2018 lalu.

Aisah menjelaskan, hasil riset LIPI menemuman kondisi kemiskinan yang semakin tinggi di wilayah dengan mayoritas masyarakatnya orang asil Papua atau OAP. "Ini Ironi sebenarnya, karena Otsus sudah berjalan hampir 20 tahun, tapi kok ga ada perubahan padahal Otsus itu untuk OAP. Dan yang menarik dalam UU Otsus banyak sekali aturan dan yang jadi diutamakan diimplementasikan adalah ekonomi dan afirmasi," jelasnya.

Baca Juga: Tito Sebut Ada Pihak Asing dalam Kerusuhan Papua

Masalah keempat, yakni terkait dengan status politik Papua dan sejarah politik Papua. Aisah menuturkan, persoalan besar yang seharusnya diperhatikan justru kerap dihindari oleh pemerintah Indonesia. Menurutnya, ada perbedaan pandangan tentang status politik dan integrasi Papua masuk ke Indonesia. 

"Sebenarnya di UU Otsus sudah ada yang mengatur itu dalam dengan membuat KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). Jadi salah satu KKR. Tapi dengan berbagai isu KKR itu, UU KKR-nya dicabut MK. Terkait dengan itu pelurusan sejarah tidak pernah selesai," ungkap dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: