Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

6 Maklumat Kapolda Papua, Nomor 2 dan 3 Isinya Jangan Coba-Coba Deh

6 Maklumat Kapolda Papua, Nomor 2 dan 3 Isinya Jangan Coba-Coba Deh Kredit Foto: Antara/Indrayadi TH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja mengeluarkan enam maklumat menyikapi kondisi kekinian di Bumi Cenderawasih.

Baca Juga: Terungkap! Konflik Papua Terjadi Karena Empat Hal Ini...

Adapun isi maklumat itu, di antaranya:

  1. Setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta yang dapat mengakibatkan bentrok antara kelompok masyarakat, apabila hal tersebut dilakukan, akan diberikan tindakan tegas.
  2. Setiap orang dan atau ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatis dalam meyampaikan pendapat di muka umum.
  3. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat memisahkan sebagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang melakukan permufakatan jahat.
  4. Dilarang menghasut, memposting, menyebarkan berita-berita yang tidak benar dan yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara sesama warga masyarakat.
  5. Dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain.
  6. Terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: