Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mosi Tidak Percaya kepada Airlangga Sah!

Mosi Tidak Percaya kepada Airlangga Sah! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi muda Partai Golkar, Djafar Ruliansyah Lubis  menyebut 142 unsur pengurus DPP Partai golkar yang menyatakan sikap mosi tidak percaya pada Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto adalah sah secara kontitusional yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Golkar.

Baca Juga: Petinggi Golkar se-Jabar Disumpah Dukung Airlangga

"Karena sesuai dengan mekanisme anggaran dasar Partai Golkar Pada Pasal 16 ayat 1 huruf a yaitu setiap kader anggota Partai mempunyai hak bicara dan memberikan suara," kata Djafar dalam rilisnya.

Ia menilai partai Golkar ini adalah partai yang sangat demokratis bukan partai otoriter kolonialisme. 

"Jadi kalau ada yang menanggapi terkait tentang 50%+1 kader pengurus DPP Partai Golkar secara bersama-sama menyatakan mosi tidak percaya pada ketua umumnya itu tidak sah, saya harap dapat belajar lebih banyak lagi dulu di Golkar," pungkasnya.

"Sangat jelas dalam anggaran Rumah tangga Partai di Bab II pasal 2 huruf F; 

"Menghadiri musyawarah, Rapat-rapat dan Kegiatan Partai" 

"Kalimat diatas jelas termakna bahwa segala bentuk aspirasi kader dan pengurus harus di dengar oleh ketua umum, nah wadah untuk tempat mendengar dan menyampaikan pendapat itu yaitu dalam Rapat Pleno. Sementara partai sudah hampir satu tahun tidak melakukan kegiatan Rapat Pleno. Kran demokrasi untuk menyampaikan pendapat itu ditutup. Apakah partai ini diajari untuk buta berjalan dalam politik demokratis," pungkasnya. 

Sekali lagi saya tekankan, Segala sesuatu permasalahan partai politik itu dilakukan dalam musyawarah mufakat terlebih dahulu yaitu dalam forum Rapat Pleno bukan langsung by pass ke Mahkamah Partai. Jadi yang mengkaitkan hal tersebut dengan UU nomor 2 tahun 2011 iti adalah pelawak sejati. Masa dalam hal permintaan sejumlah kader dan pengurus untuk agar berjalannya Rapat Pleno DPP segera itu harus di Mahkamah Partai kan. Dimana akal sehatnya itu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: