Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipularang

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipularang Kredit Foto: Jasa Raharja
Warta Ekonomi, Jakarta -

BUMN yang bergerak di bidang asuransi kendaraan, Jasa Raharja memberikan jaminan santunan untuk para korban kecelakaan Tol Cipularang. Kejadian nahas tersebut mengakibatkan belasan korban mengalami luka-luka dan enam korban dikabarkan meninggal dunia.

Sebelumnya, siang tadi pukul 13.00 WIB, Senin (2/9/2019), terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan lebih dari 10 kendaraan di Tol Cipularang kilometer 91.400 jalur B (Bandung arah Jakarta)-Purwakarta.

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. "Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2017," kata dia dalam keterangan resminya kepada redaksi Warta Ekonomi.

Baca Juga: Jasa Raharja Gandeng Bahana Ventura Salurkan Dana Kemitraan ke UMKM

Masing-masing ahli waris seluruh korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, yang akan diserahkan Jasa Raharja langsung kepada ahli warisnya sesuai domisili masing-masing.

Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta, dan ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka-luka.

Pihak Jasa Raharja, lanjut Budi, telah menerima laporan langsung, berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait untuk proses pendataan korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Moh Thamrin Purwakarta bagi korban luka-luka.

Budi menambahkan, "Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian, rumah sakit dan pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: