Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pabrikan Rokok Turun Tajam, Pemerintah Harus Cari Barang Kena Cukai Baru

Pabrikan Rokok Turun Tajam, Pemerintah Harus Cari Barang Kena Cukai Baru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berencana menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Kepastian kenaikan tarif CHT tersebut tampak dari rencana pemerintah melalui penyesuaian tarif CHT untuk menopang target penerimaan cukai.

Dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2020 menyebutkan bahwa target penerimaan cukai naik dari Rp165,8 triliun menjadi Rp179,3 triliun. Pendapatan cukai dalam RAPBN 2020 tersebut naik 8,2% dibandingkan dengan targetnya dalam outlook 2019.

Baca Juga: Tergiur Infrastruktur Jokowi, Gudang Garam Mau Tinggalkan Bisnis Rokok?

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda berpandangan, sebenarnya kenaikan cukai tembakau merupakan dilema pemerintah saat ini. Di satu sisi, pemerintah ingin mengejar banyak hal, seperti pembangunan infrastruktur, SDM, dan memperkuat jaring sosial.

"Namun, di lain sisi, pembiyaan terutama dari pajak sudah sangat terbatas, jalan lain tentu dari cukai," ujar Candra, Senin (2/9/2019).

Candra mengungkapkan, merujuk data EY (2018) bahwa jumlah pabrikan rokok mengalami penurunan rata-rata sebesar 50% atau 100 pabrik setiap tahunnya. Badan Kebijakan Fiskal (2017) mengungkapkan, dari 2011 hingga 2017 perusahaan rokok menurun tajam, dari 1.664 perusahaan (2011) menjadi 487 perusahaan saja yang masih beroperasi pada 2017.

"Salah satu penyebabnya ialah penyederhanaan struktur dan peningkatan tarif cukai rokok yang dilakukan pemerintah secara berkesinambungan," imbuhnya.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan penyederhanaan golongan pabrik. Candra meminta pemerintah sebaiknya mempertahankan golongan saat ini (10 tier), dan masih bisa menaikkan tarif cukai.

Baca Juga: Rokok Kurang Ngebul, Ini Rencana Philip Morris dan Altria

"Dalam model simulasi yang kita buat, tarif naik tidak apa-apa, tetapi golongan jangan sampai diperkecil lagi, misal 10 tier menjadi 8 tier. Secara umum, jika pemerintah menaikkan tarif, jumlah produksi rokok akan turun, terutama pada industri rokok kretek," terangnya.

Selain mempertahankan tier yang sudah ada, Candra juga mewanti-wanti pemerintah harus siap-siap mengenakan barang kena cukai (BKC) yang sudah banyak dibahas, baik oleh akademisi maupun pemerhati cukai. Apalagi melihat perkembangan ekonomi nasional yang sedang gundah, akan sangat baik jika pemerintah tidak terlalu membebani industri hasil tembakau (IHT).

"Mengingat lapangan kerja serta sektor hulu yang masih menampung lumayan besar jumlah tenaga kerja," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: