Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

September 2019, Biodiesel Dipatok Rp6.929 Per Liter

September 2019, Biodiesel Dipatok Rp6.929 Per Liter Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel dan Bioetanol per September 2019. HIP Biodiesel mengalami kenaikan seiring melonjaknya harga pasaran minyak mentah sawit.

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menetapkan harga biodiesel selama sebulan sebesar Rp6.929 per liter, efektif per 1 September 2019.

"Harga biodiesel naik Rp134 liter dari bulan sebelumnya," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Dirinya menuturkan, kenaikan ini dilatarbelakangi meningkatnya harga rata-rata crude palm oil (CPO) KPB menjadi Rp6.556 pe kg, dari sebelumnya Rp6.394 per kg. "Besaran HIP biodiesel ini belum ditambah dengan ongkos angkut," sambung Agung.

Baca Juga: Mau Kembangkan Biodiesel dalam Negeri, Peru Lirik Indonesia

HIP biodiesel juga akan digunakan untuk pelaksanaan mandatori campuran biodiesel 20% pada minyak solar (B20). Besaran harga HIP BBN untuk jenis biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 kg/m3 + ongkos angkut, mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 91 K/12/DJE/2019.

Selain menetapkan HIP biodiesel, Kementerian ESDM juga menetapkan HIP bioetanol untuk September 2019 sebesar Rp10.091 per liter. Penghitungannya menggunakan formula (rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 kg/liter) + USD 0,25 per liter.

"Besaran ini lebih rendah dibanding Agustus, yaitu Rp10.200 per liter atau turun Rp109 liter," kata Agung.

Konversi nilai kurs sendiri menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Juli hingga 14 Agustus 2019.

Sebagai informasi, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: