Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wartawan Kritisi Kinerja Hakim Bakal Dikriminalisasi, AJI: Aneh!

Wartawan Kritisi Kinerja Hakim Bakal Dikriminalisasi, AJI: Aneh! Kredit Foto: Antara/Sigid Susanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pemerintah dan DPR RI mencabut pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan dalam RUU KUHP karena mengancam kebebasan pers.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Belum Terima Info Ada Wartawan Diintimidasi

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan di Jakarta, Senin, mengatakan RUU KUHP memberikan ancaman pidana kepada orang dianggap bersikap tidak hormat kepada hakim atau persidangan serta menyerang integritas hakim.

Pasal itu mengancam jurnalis yang menulis berita tentang persidangan, misalnya dinilai tidak menghormati hakim atau mengkritik tugas hakim.

Makanya menilai ini pasal yang sangat aneh, kondisi peradilan kita banyak kritik terhadap perilaku hakim, kewajiban wartawan menulis soal peradilan termasuk soal track record hakim.

"Pasal seperti ini menyediakan pasal pidana kepada wartawan yang memang seharusnya menulis hal yang kritis terhadap pengadilan termasuk mempertanyakan integritas hakim," kata Abdul Manan.

Dengan adanya pasal itu, menurut dia RKUHP kurang mendukung semangat memberantas korupsi karena hakim menjadi seperti tidak boleh dikritisi integritasnya.

Sementara Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengkritik pasal itu karena menilai terdapat upaya membatasi hak jurnalis untuk meliput proses persidangan atau pun meliput di dalam ruang sidang.

"Bagi kami tidak ada definisi jelas, apa yang disebut dengan menyerang integritas hakim. Ini yang kemudian akan jadi multi tafsir dan ketika itu dianggap oleh majelis hakim menyerang, ini sama dengan pasal-pasal penghinaan, penafsirannya kembali ke individu," tutur Ade Wahyudin.

Ia mengakui terdapat beberapa ruang dalam persidangan yang harus dijaga independensinya, seperti proses kesaksian. Namun, selain itu, ruang keterbukaan disebutnya cukup luas.

"Jadi nanti kalau misalkan muncul tiba-tiba fotonya, rekamannya dan ada karya jurnalistik bisa disengketakan yang dianggap merugikan dengan menggunakan pasal ini," ucap dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: