Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mauro Icardi Resmi Berseragam PSG

Mauro Icardi Resmi Berseragam PSG Kredit Foto: (Foto: Media PSG)
Warta Ekonomi, Paris -

Striker tim nasional Argentina, Mauro Icardi resmi bermain di Paris Saint-Germain (PSG) untuk gelaran musim 2019-2020. Kabar kepindahan Icardi tersebut diumumkan pihak Inter Milan dengan meminjamkan pemain berusia 26 tahun tersebut ke PSG dengan durasi semusim saja.

 

Icardi akan bermain di PSG sampai musim 2019-2020 berakhir. Namun demikian, PSG memiliki opsi untuk mempermanenkan Icardi jika mereka puas melihat kinerja mantan pemain Sampdoria tersebut di sepanjang gelaran musim ini.

 

“FC Inter Milan mengumumkan bahwa Mauro Icardi telah bergabung dengan PSG. Penyerang asal Argentina itu bergabung dengan klub asal Prancis dengan status pinjaman selama satu musim penuh, dan dengan opsi menjadikannya permanen di akhir periode peminjaman,” bunyi pernyataan Inter di laman resminya, Selasa (3/9/2019).

 

Dlam perpindahan Icardi ke PSG, suami Wanda Nara tersebut juga baru memperpanjang kontraknya dengan Inter. Jadi Icardi dan Inter sepakat untuk terus saling bekerja sama hingga 30 Juni 2022.

 

Langkah tersebut diambil Inter karena mereka tidak merugi jika pada akhirnya PSG memilih untuk tidak mempermanenkan Icardi. Karena jika PSG tidak mempermanenkan Icardi dan Inter tak memperpanjang kontraknya hingga 2022, maka ada peluang pemain Argentina itu menjadi bebas transfer nantinya.

 

mrqv2pan58kvm15ie2zy_15745.jpg

 

Kepindahan Icardi, menurut laporan dari Football Italia, PSG harus mengeluarkan dana lima juta euro atau sekira Rp77 miliar kepada pihak Inter. Lalu jika nanti PSG akhirnya mau mempermanenkan Icardi, maka tim asuhan Thomas Tuchel itu hanya perlu menambahkan uang sebesar 65 juta euro (Rp1,02 triliun) saja. Jadi total Inter mendapatkan uang 70 juta euro (Rp1,09 triliun) dari penjualan Icardi nanti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Bagikan Artikel: