Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua APKLI Jatim Minta Perwali Perda KTR Jangan Matikan Pedagang Kecil

Ketua APKLI Jatim Minta Perwali Perda KTR Jangan Matikan Pedagang Kecil Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Surabaya -

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Jatim Adi Mulyadi secara tegas menyatakan peraturan walikota (perwali) Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan tidak mematikan nasib pedagang kaki lima yang berjualan rokok dibeberapa daerah di  wilayah Jatim

Adi menyebutkan, jika penerapan perda KTR dilaksankan tentunya ada rasa kekuatiran bagi pedagang kecil yang menjual rokok

"Selama ini PKL ikut mendorong eksistensi produktifitas rokok.  Kami PKL mampu menyumbang sektor ekonomi di Kota Surabaya," tegas Adi di Surabaya, Senin (2/9/2019).

Baca Juga: Karena Pemerintah Mau . . . Saham Emiten Rokok Kebakaran

Baca Juga: Rokok Kurang Ngebul, Ini Rencana Philip Morris dan Altria

APKLI lanjut Adi sempat membahas terkait perda PKL yang sampai detik ini juga belum ada perwalinya terkait perda KTR.

Adi Mulyadi menambahkan, hingga saat ini ada sekitar 28 ribu PKL di Kota Surabaya yang tentunya menjual berbagai merk rokok.

"Yang terdata saat ini di APKLI ada 18 ribu PKL. Jika benar-benar perwali perda tentang KTR dikuatirkan akan terganggu bagi PKL." katanya.

Bahkan pria kelahiran Situbondo ini, menambahkan, bagi  pelaku UKM berharap pelaksanaan perda tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak mematikan nasib pedang kecil. Karena mereka khawatir penerapannya dilakukan secara ketat.

"Kami para PKL ingin dilindungi, jangan sampai Perda KTR mematikan usaha jualan rokok, khususnya pedagang kecil seperti kami," kata Adi.

Dia menyebutkan, belasan ribu PKL ini tersebar di 48 centra PKL yang tersebar 31 kecamatan se Kota Surabaya. 

"Itu juga menjadi pembahasan APKLI, kami berharap PKL mendapat hal posiitf dari Perda KTR," sambungnya.

Dalam klausul perda, Adi Mulyadi menyampaikan ada pasal yang ambigu atau membingungkan. Seperti terkait dalam salah satu pasal di Perda KTR menyebutkan ada klausul tempat umum lainnya. 

"Ini membuat kami khawatir, jika ada larangan merokok di tempat umum seperti taman," tegas Adi Mulyadi.

Terkait pembatasan di wilayah sekolah, rumah sakit, sarana kesehatan, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum, Adi Mulyadi tidak mempermasalahkan. 

"Silahkan saja kami mendukung pembatasan itu karena harus dilakukan asal tidak mematikan usaha kami sebagI pedagang kecil (PKL)  yang berjualan rokok," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: