Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Terbukti Terima Suap, Demokrat Bakal Pecat Bupati Muara Enim

Jika Terbukti Terima Suap, Demokrat Bakal Pecat Bupati Muara Enim Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Selatan, akan bersikap tegas kepada Ahmad Yani, Bupati Muara Enim dari kader jika terbukti menerima suap dari pengusaha dalam proyek yang dikerjakan di Muara Enim.

Menurut Ishak Mekki, Ketua DPD Partai Demokrat didampingi oleh Wakil Ketua Demokrat Sumsel Chairul S Matdiah, pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut.

"Saya dapat laporan dari kader kita tadi malam. Tapi beritanya masih kurang jelas, masih simpang siur. Pagi tadi sudah ada kejelasan memang betul ada OTT (KPK) saya selaku Ketua Partai Demokrat Sumsel sangat prihatin," ucap Ishak Mekki kepada wartawan, Selasa (3/8/2019).

Baca Juga: OTT di Yogyakarta, KPK Amankan Uang Rp100 Juta

Pengurus Demokrat Sumsel berharap kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan kader Partai Demokrat tidak terjadi kembali. Kalau tidak, Demokrat akan melakukan sanksi tegas terhadap kader yang terlibat.

"Saya harap cukup ini yang terakhir dan saya selaku ketua DPD Partai Demokrat Sumsel kalau itu (Kasus Suap)terbukti dan menjadi tersangka otomatis dipecat dari keanggotaan partai," kata Ishak Mekki.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (KPK) terhadap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan H, Ahmad Yani, Senin (02/08/2019) sore.

Dari Informasi yang di dapat, selain Bupati Muara Enim, KPK juga mengamankan Kepala Dinas PU Bina Marga Muara Enim, serta seorang pengusaha, dalam kasus suap tender yang ada di Kabupaten Muara Enim.

Di ruang kerja Bupati Muara Enim, KPK sudah memasang garis "Dilarang Melintasi Garis Batas KPK" di Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Muara Enim.

Saat ini Tim KPK telah membawa empat orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Keempatnya sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.

Sesuai hukum acara yang berlaku, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Rencananya KPK langsung menggelar konpers‎ pada hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: