Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Perombakan Direksi BUMN Bukti Tata Kelola Amburadul

Polemik Perombakan Direksi BUMN Bukti Tata Kelola Amburadul Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) berpandangan bahwa unsur kejutan dalam perombakan susunan direksi pada badan usaha milik negara (BUMN) yang terjadi belakangan ini merupakan imbas dari ketidakpatuhan pada aturan.  

Satu prinsip utama dalam tata kelola perusahaan yang baik ialah hak dan perlakuan setara terhadap pemegang saham dari perusahaan, baik pemegang saham mayoritas maupun minoritas.

Mengutip rilis yang diterima, Senin (2/9/2019), Ketua KNKG Achmad Daniri berkata, "Perlakuan setara termasuk dalam mendapatkan informasi, tidak boleh terjadi informasi asimetri di antara pemegang saham."

Baca Juga: Suprajarto Pamit, Investor Ikut Hengkang dari Saham BRI

Menurut Daniri, perlindungan pemegang saham minoritas harus menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan dalam setiap proses pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Perusahaan terbuka, lanjutnya, harus tunduk pada berbagai peraturan, seperti UU Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal, UU BUMN (jika perusahaan BUMN), peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Oleh sebab itu perusahaan terbuka wajib memenuhi semua ketentuan yang melingkupi perusahaan tanpa kecuali," tegasnya.

Contohnya, ketentuan penyelenggaraan RUPS dalam Peraturan OJK nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Pasal 8 ayat 1, yang berbunyi: perusahaan terbuka wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada OJK paling lambat lima hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS.

Selanjutnya, Pasal 8 ayat 2 menyebutkan bahwa mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib diungkapkan secara jelas dan rinci.

POJK nomor 32/POJK.04/2014 pun secara spesifik mewajibkan perusahaan terbuka menyampaikan mata acara rapat secara rinci kepada OJK. Bahkan Pasal 8 ayat 3 menyebutkan, dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, perusahaan terbuka wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud kepada OJK paling lambat saat pemanggilan RUPS.

Baca Juga: BTN Tunjuk Oni Febriarto jadi Plh Direktur Utama

"Dengan tersedianya mata acara RUPS secara rinci dapat dipastikan potensi terjadinya kejutan dalam penyelenggaraan RUPS dapat diminimalisasi," tukasnya.

Sebagaimana diberitakan, RUPSLB BTN, Kamis (29/8/2019) lalu, memutuskan memberhentikan Maryono dari jabatan direktur utama. Suprajarto, yang saat itu masih menjabat Direktur Utama BRI, pun ditunjuk untuk menggantikan Maryono.

Tak berselang lama setelah hasil RUPSLB BTN beredar di media massa, Suprajarto mengumumkan pengunduran dirinya dari keputusan tersebut. Menurut pengakuannya, sebelum keputusan diambil ia tidak pernah diajak bicara soal pencalonan tersebut.

"Saya ditetapkan sebagai Direktur BTN, di mana saya tidak pernah diajak bicara mengenai penetapan ini sebelumnya, apalagi diajak musyawarah," keluhnya kepada media.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: