Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dapat Izin Bank Kripto di Swiss, Lanjut ke Singapura

Dapat Izin Bank Kripto di Swiss, Lanjut ke Singapura Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Swiss memberikan izin kepada dua perusahaan blockchain menjadi bank kripto. Beroperasinya kedua perusahaan tersebut sebagai bank kripto menjadi bank pertama untuk kripto. Kedua perusahaan itu adalah SEBA Crypto AG dan Sygnum AG.

Swiss Financial Market Supervisory Authority (FINMA) memberikan wewenang kepada dua perusahaan yang masing-masing berkantor pusat di Zug dan Zurich ini untuk menangani beberapa hal.

Rt.com melaporkan bank kripto dapat mengeluarkan, menyimpan, memperdagangkan, dan mengelola aset digital, yaitu bitcoin dan ethereum, serta mengonversi mata uang, seperti franc Swiss, dolar AS, dan euro ke dalam dua cryptocurrency tersebut.

Baca Juga: Luncurkan Mata Uang Kripto, Petinju Ini Dibeking Konglomerat Arab dan Michael Owen

Kedua bank ini juga bisa memberikan layanan lainnya, seperti layanan kustodi, broker, dan tokenisasi kepada investor. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi kriteria sekunder yang disyaratkan oleh FINMA.

Pada laporan Bloomberg, Pendiri Sygnum, Mathias Imbach mengaku telah banyak didekati oleh perusahaan mata uang kripto. Tantangan mata uang kripto ini adalah mencari bank yang bisa menghubungkan dunia kripto yang berada di jagat siber dengan dunia nyata. Termasuk di antaranya dapat menghubungkan urusan pembayaran pajak, gaji pegawai, dan lain sebagainya.

Tantangan tersebut yang akan dijawab oleh Sygnum. Informasi yang dilansir Bloomberg mengatakan bahwa Sygnum juga akan mengajukan perizinan di Singapura sebagai bank kripto. Seperti halnya yang telah dizinkan di Swiss.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: