Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siapkan Amunisi Lewat UU, Sri Kejar Google, Amazon cs

Siapkan Amunisi Lewat UU, Sri Kejar Google, Amazon cs Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perpajakan dan Fasilitas Perpajakan sehingga perusahaan digital internasional dapat menjadi subjek pajak di Indonesia.

Baca Juga: Soal Pajak 10 Persen di Google Ads, idEA Bilang...

"Untuk mengantisipasi fenomena perusahaan digital internasional seperti Amazon, Google, Netflix dan lainnya, selama ini perusahaan-perusahaan itu tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri yang bisa menyetorkan pajak ke kita tapi dengan UU ini kita menetapkan perusahaan digital internasional bisa memungut dan menyetor dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," kata Sri Mulyani Indrawati di kantor presiden Jakarta, Selasa.

Tujuan dari penerapan aturan itu adalah agar tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan internasional.

"Pajak yang bisa mereka pungut tarifnya sama yaitu PPN 10 persen," tambah Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, penerapan aturan itu juga sesuai dengan Komunike Pertemuan G20 dan laporan OECD bahwa dengan adanya ekonomi digital maka suatu badan usaha tetap (BUT) atau "permanent establishment" yang selama ini didasarkan kehadiran fisik wilayah di teritorial Indonesia baru sudah berubah definisinya.

"Perusahaan tidak harus di Indonesia tapi dapat banyak sekali penerimaan mereka di Indonesia meski mereka tidak punya badan usaha tetap di Indonesia, dalam RUU ini seperti fenomena digital accross border ini maka badan usaha tetap tidak lagi didasarkan kehadiran fisik, walau tidak punya kantor cabang di Indonesia mereka tetap punya kewajiban pajak di Indonesia karena punya 'significant economy present'," jelas Sri Mulyani.

Artinya menurut Sri Mulyani, perusahaan-perusahaan tersebut punya kegiatan ekonomi yang sangat signifikan meski tidak punya cabang di Indonesia.

"Jadi kewajiban-kewajiban mereka tetap bisa dilakukan bagi perusahaan besar 'accross border', tarif PPH dan PPN tetap diberlakukan sama," tambah Sri Mulyani.

Tujuan penerapan aturan tersebut adalah agar sistem ekonomi Indonesia dapat tahan terhadap resesi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: