Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Capim KPK ada 10, DPR Buka Pintu Bagi yang Keberatan

Capim KPK ada 10, DPR Buka Pintu Bagi yang Keberatan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi III DPR selalu terbuka bila ada seseorang atau kelompok masyarakat yang merasa keberatan dengan daftar 10 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi (pansel). Hal itu disampaikan salah satu anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu.

Namun kata Masinton, laporan itu harus disertai dengan bukti dan data yang kuat, bukan hanya sekadar opini.

“Jika ada keberatan berupa laporan maupun masukan masyarakat terhadap masing-masing calon komisioner KPK, masyarakat boleh menyampaikannya ke Komisi III DPR. Tentunya setiap laporan harus disertai dengan dukungan data yang nantinya akan kami gunakan sebagai bagian pendalaman kami kepada masing-masing calon,” kata Masinton, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga: Setor 10 Capim KPK, Pansel Tak Peduli Masukan Masyarakat Sipil?

Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan Tiga RUU ke DPR

Menurut dia, ke-10 capim itu merupakan sosok terbaik karena telah melewati berbagai tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh pansel beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya akan melakukan seleksi secara komprehensif sebelum menetapkan lima orang yang terpilih sebagai "pendekar" antikorupsi di Indonesia.

“Komisi III wajib memilih dan menetapkan lima orang sebagai komisioner KPK dari 10 nama calon komisioner yang disampaikan pemerintah kepada DPR RI. Tentunya kami akan memilih lima orang yang terbaik dari pilihan terbatas yang diajukan pemerintah,” ujarnya.

Ia mengaku tak bisa membeberkan kepada publik ikhwal 10 sosok capim KPK itu. Dirinya memastikan kalau lembaganya tak akan asal-asalan dalam melakukan penyaringan nanti.

“Yang dipilih nanti harus memahami hukum, mampu menata internal institusi KPK, memiliki semangat tinggi merevitalisasi agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, mampu menyelesaikan tunggakan perkara korupsi yang mangkrak di KPK,” tutur politikus PDIP itu.

Adapun ke-10 capim KPK yang akan dibawa ke DPR di antaranya:

1. Alexander Marwata (Komisioner KPK)

2. Firli Bahuri (Anggota Polri)

3. I Nyoman Wara (Auditor BPK)

4. Johanis Tanak (Jaksa)

5. Lili Pintauli Siregar (Advokat)

6. Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen)

7. Nawawi Pomolango (Hakim)

8. Nurul Ghufron (Dosen‎)

9. Roby Arya (PNS Sekretaris Kabinet)

10. Sigit Danang Joyo (PNS)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: