Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mauro Icardi Dapatkan Kontrak Fantastis jika jadi Dipermanenkan PSG

Mauro Icardi Dapatkan Kontrak Fantastis jika jadi Dipermanenkan PSG Kredit Foto: (Foto: Media PSG)
Warta Ekonomi, Paris -

Maurio Icardi telah dipinjamkan Inter Milan ke Paris Saint-Germain (PSG) dengan durasi satu musim. Dalam kesepakatan transfer tersebut,  manajemen PSG memiliki opsi untuk mempermanenkan status penyerang berpaspor Argentina tersebut jika tampil gemilang.

 

Tetapi, diwartakan Calciomercato, Rabu (4/9/2019), meski Icardi belum merumput, manajemen PSG sudah berniat mempermanenkan status penyerang 26 tahun itu di musim panas 2020. Nantinya, Icardi akan ditebus seharga 70 juta euro atau sekira Rp1,09 triliun.

 

587shdj6b38p058cfnm4_13949.jpg

 

Selanjutnya, Icardi akan dikontrak selama empat musim atau hingga 30 Juni 2024. Penyerang yang mengenakan nomor punggung 18 itu akan mendapat bayaran 8 juta euro atau setara Rp124,7 miliar per tahun.

 

Baca Juga: Gabung PSG, Icardi Yakin Siap Hadapi Atmosfer Baru

 

Dengan kedatangan Icardi merupakan angin segar bagi PSG. Karena, setidaknya hingga satu bulan ke depan, PSG tidak bisa memainkan dua penyerang andalan mereka, Kylian Mbappe dan Edinson Cavani yang mengalani cedera.

 

Saat Cavani dan Mbappe mengalami cedera, urusan mencetak gol PSG akan jatuh di tangan Icardi dan pemain termahal dunia, Neymar Jr. Bagi Neymar, ia berpotensi turun saat PSG menjamu RC Strasbourg di lanjutan pekan kelima Liga Prancis 2019-2020 pda Sabtu 14 September 2019 malam WIB.

 

Diketahui sebelumnya sang mega bintang Neymar tidak turun di empat laga awal Liga Prancis 2019-2020 karena diistirahatkan pelatih PSG, Thomas Tuchel. Juru taktik asal Jerman itu mengaku takkan menurunkan Neymar sebelum masa depannya bersama PSG jelas. Sekarang, Neymar telah dipastikan bertahan dan Tuchel tak memiliki alasan untuk tidak memainkan ayah satu anak tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Bagikan Artikel: