Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ganggu Istri Orang, Pria Ini Didenda Rp30 Juta

Ganggu Istri Orang, Pria Ini Didenda Rp30 Juta Kredit Foto: (Foto: Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akibat mengganggu rumah tangga orang, seorang pria didenda Rp30 juta rupiah dengan jaminan sepeda motor. Peristiwa yang jarang terjadi itu menjadi viral usai terekam kamera video dan diunggah ke media sosial.

 

Pada keterangan video yang diunggah menjelaskan hukuman tersebut sudah dimusyawarahkan dengan perangkat desa dan karang taruna. Pria yang mengaku telah mengganggu istri orang tersebut diberikan waktu tempo selama tujuh hari untuk memberikan uang hukuman tersebut.

 

"Akibat mengganggu istri orang,di denda 30jt.... keputusan telah di musyawarahkan antara perangkat desa dan karang taruna,yang dengan tempo 7 hari harus sudah di bayarkan (Tgl 9 sep 2019). Jika tidak menepati waktu maka akan naik dendanya,sementara untuk jaminan satu unit sepeda motor," tulis keterangan video akun @yuni_rusmini.

 

Berikut isi surat yang diungkapkan sang pria;

 

 

"Hari ini, saya telah mengganggu istri orang dan rumah tangga orang lain, maka dengan surat ini dengan keputusan bersama antara warga dan karang taruna dan perangkat dusun maka dikenakan denda Rp30 juta, dengan jangka waktu atau jatuh tempo tujuh hari atau sampai dengan 9 september 2019 apabila melanggar keputusan yang ada, janji akan dikenakan sanksi lebih dari Rp30 juta dan dengan Jaminan sementara sebuah sepeda motor viksion dengan Plat AD 6106 Qi demikianlah surat ini kami buat dengan sungguh-sunguh, Jais Gilang Tunggal Wardana," ucap Pria tersebut.

 

Setelah beredarnya video tersebut dan menjadi viral, beragam reaksi dan komentar dari netizen langsung meramaikan kolom komentar video. Bahkan, ternyata peristiwa tersebut dikatakan tidak hanya sekali.

 

"Ini sama persis ceritax kaya sepupu aq, sampai motor di ambil dan mnt uang puluhan juta ,di gebukin jg,justru ini yg mnt suamix dan klrg si wanita...klw ga di kasih masuk penjara, pdhl wanitax yg ngejar2x trs, sampai skrng masih diperas sm suamix, untung sepupuku lngsung pindah kerjaan," tulis komentar @asty_salimun.

 

Banyak dugaan lain akhirnya muncul. Bahkan warganet menduga jika peristiwa tersebut merupakan aksi kong kalikong.

 

"Ini namanya pemerasan, laporin aja..," tulis keterangan @jayan_tie.

 

"Sama dengan pemerasan ini...klo modelnya 7 hari g dibayar denda naik negara kita negara hukum lho...sedangkan belom tentu kesalhan pda silaki2 bisa jdi istrinya gatal," tulis komentar @teratai_hk.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: