Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Dibatalkan MA, Anies Malah Ngotot Ingin Trotoar Tetap Bisa Dipakai PKL

Sudah Dibatalkan MA, Anies Malah Ngotot Ingin Trotoar Tetap Bisa Dipakai PKL Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan keinginannya untuk mengelola trotoar bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pejalan kaki di Jakarta seperti di New York, Amerika Serikat.

Anies mengatakan di New York dan negara lainnya bahkan mengelola trotoar dengan baik untuk para pedagang. Jenis lapak pedagang yang ada juga tidak hanya permanen, tetapi bersifat mobile.

"Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan, salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York di trotoar," kata Anies di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut diungkapkan Anies dalam menanggapi pembatalan Pasal 25 Ayat (1) dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Trotoar di Jalan MT Haryono Dipakai Jualan, Anies?

Walau perda yang memberi kewenangan pada Anies untuk mengatur operasional PKL di trotoar itu dicabut, dengan mengacu pada pandangannya bahwa New York bisa mengelola trotoarnya dengan baik bagi pejalan kaki dan pedagang, Anies tidak ingin ada pandangan anti-PKL berjualan di trotoar.

"Artinya, kita itu jangan sampai berpandangan anti terhadap PKL berjualan. Landasan hukumnya pun ada," ucapnya.

Anies Baswedan mengatakan bahwa seluruh trotoar di Indonesia sebetulnya bisa dipakai untuk berjualan PKL namun ada aturannya. Ketentuan ini harus dipatuhi agar keberadaan pedagang tidak menyulitkan pejalan kaki yang melintas.

"Aturan-aturannya banyak dan memang mengizinkan, dan itu berlaku di seluruh Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: