Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Enaknya Jadi PNS, Kerja di Ibu Kota Baru Dapat Fasilitas Rumah

Enaknya Jadi PNS, Kerja di Ibu Kota Baru Dapat Fasilitas Rumah Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agaria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan memberikan fasilitas perumahan bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) di wilayah ibu kota negawa di Kalimantan Timur.

Ia mengatakan, sebagian besar lahan yang akan digunakan untuk membangun ibu kota di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, merupakan tanah milik negara yang nantinya akan dimasukkan ke bank tanah.

"Kemudian dari situ ada yang digunakan untuk kepentingan publik, untuk kantor pemerintah, jalan, fasilitas umum dan lain-lain," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga: Dipindah ke Kaltim, Ini yang Bakal Didapat PNS, Gajinya Utuh!!

Baca Juga: Saran JK: Mahasiswa Jangan Ngebet Jadi PNS, Peluangnya Kecil

Lanjutnya, ia mengatakan kedua lahan itu akan digunakan untuk pengembangan perumahan, residensial. Termasuk untuk para PNS yang nantinya akan berkantor di ibu kota baru.

"Residensial itu nanti akan ada yang dibangun untuk apartemen, untuk PNS gitu kan. Ada juga PNS yang akan memiliki rumah di sana. Tanah itu bisa dijual dari tanah yang tadi dikuasai oleh negara," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan sesuai perkiraan, 180 ribu hektare keseluruhan kawasan ibu kota negara yang baru nanti akan dibangun dengan jumlah penduduk sekitar 1,5 juta orang. Hal ini jauh lebih lapang dibandingkan dengan Jakarta yang luasnya sekitar 60-an ribu hektare, penduduknya 11 juta orang.

"Jadi kalau 180 ribu hektare, itu seluruh kawasan yang sebagian besar hutan. Bahkan hutan-hutan itu nanti akan diperbaiki kembali. Jadi core (inti) ibu kota untuk awal itu cuma 4.000 hektare. Kan itu besar. Jakarta Pusat ini berapa ribu hektare tuh, tiga sampai empat ribu hektare. Jadi itu untuk inti," jelas dia.

Terkait status tanahnya, ia mengatakann pertama pemerintah akan menetapkan sebagai HPL (Hak Pengelolaan), di atasnya bisa diberikan hak guna bangunan atau HGB, hingga hak milik. Namun, akan ada ketentuan yang dibuat supaya tanah itu nantinya tidak dijual bebas.

"Kalau diberikan hak milik misalnya PNS yang tinggal di sana, bangun rumah, sampai pensiun itu bisa kita berikan hak milik," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: