Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Minta Masyarakat Samarinda Pahami Manfaat dan Risiko Fintech

OJK Minta Masyarakat Samarinda Pahami Manfaat dan Risiko Fintech Kredit Foto: Unsplash/Austin Distel
Warta Ekonomi, Samarinda -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong masyarakat untuk semakin memahami manfaat penggunaan pinjaman daring (fintech lending) sekaligus risiko-risikonya bagi peminjam dan pemberi pinjaman.

“Masyarakat harus dapat memanfaatkan pinjaman daring secara optimal. Terlebih dengan banyaknya pinjaman daring ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu industri,” kata Kepala Kantor OJK Kalimantan Timur Dwi Ariyanto, saat membuka Fintech Days 2019 di Samarinda, Kamis (5/9/2019).

Menurutnya, OJK juga mengarahkan agar keberadaan pinjaman daring bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendanaan bagi masyarakat bawah khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah dengan lebih cepat dan mudah.

Baca Juga: Pantau Fintech, OJK Terapkan Supervisory Technology

Acara Fintech Days 2019 yang digelar OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berlangsung antara 3-5 September 2019, dan ditujukan untuk memberikan edukasi masyarakat mengenai manfaat dan cara menggunakan pinjaman daring sebagai alternatif pendanaan terutama bagi usaha mikro dan kecil.

Peserta kegiatan ini adalah pelaku industri UMKM, koperasi, industri jasa keuangan, dan pelaku industri jasa keuangan di Samarinda. Juga hadir kalangan mahasiswa, dosen, dan peneliti, pemerintah daerah/dinas daerah, dan masyarakat umum calon pemberi dan penerima pinjaman fintech lending.

Ada lima kegiatan dalam Fintech Days 2019, yaitu OJK Goes to Campus, media visit, radio talk show, seminar nasional, dan pameran penyelenggara pinjaman daring.

Baca Juga: Tanda Tangan Elektronik Tingkatkan Efisiensi dan Keamanan Transaksi Fintech

Pada tanggal 3-4 September, AFPI menyelenggarakan pameran di Big Mall Samarinda yang diikuti 59 perusahaan penyelenggara pinjaman daring yang juga diisi dengan dialog untuk edukasi ke publik mengenai pinjaman daring.

Saat ini, terdapat 127 perusahaan pinjaman daring yang telah terdaftar/berizin di OJK yang terdiri dari 119 penyelenggara bisnis konvensional dan 8 penyelenggara bisnis syariah.
Hingga Juli 2019, akumulasi jumlah pinjaman daring sebesar Rp49,79 triliun dengan jumlah outstanding sebesar Rp8,73 triliun. Sementara itu rekening pemberi pinjaman sebanyak 518.640 entitas dan penerima pinjaman 11.415.849 entitas.

Wilayah Kalimantan Timur memiliki akumulasi jumlah pinjaman, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman tertinggi dibandingkan provinsi lainnya di Pulau Kalimantan. Akumulasi jumlah pinjaman daring di provinsi Kalimantan Timur itu mencapai Rp494,66 miliar yang ditransaksikan oleh 4.435 entitas pemberi pinjaman dan 122.552 entitas penerima pinjaman. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: