Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hindari Investasi Ilegal di Masyarakat, OJK Sumbagut Lakukan Ini.....

Hindari Investasi Ilegal di Masyarakat, OJK Sumbagut Lakukan Ini..... Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Tingkat kesadaran dan kemampuan investasi hingga saat ini tidak diimbangi dengan tingkat literasi dibidang keuangan serta kemampuan teknologi. Sehingga untuk menghindari investasi ilegal ditengah tengah masyarakat khususnya Sumatera Bagian Utara, perlunya edukasi dan sosialisasi dari OJK.

Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori mengatakan disebabkan kurangnya literasi tentang investasi dengan tujuan melindungi masyarakat, maka OJK Sumbagut gelar sosialisasi waspada investasi ilegal, di Medan, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga: Teliti Sebelum Investasi Lewat Online, Ini Tipsnya untuk Pemula

Baca Juga: OJK Minta Masyarakat Samarinda Pahami Manfaat dan Risiko Fintech

Di mana dalam sosialisasi ini dua orang yang sangat berkompeten dalam bidangnya hadir sebagai pembicara. Pembicara pertama Kepala biro perundang undangan Bappeti, M. Syist dan Ketua Satgas Waspada Investasi, Longam L. Tobing.

"Masih banyak masyarakat menjadi rentan untuk dijadikan objek penipuan, kondisi demikian sering dimanfaatkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Dikatakannya, dengan menawarkan jasa atau produk keuangan atau jenis investasi yang menjanjikan keuntungan yang tinggi, tidak jarang pula praktek praktek investasi tersebut juga dimanfaatkan atau juga memanfaatkan figur figur yang cukup dikenal masyarakat dengan menggunakan ragam media. 

Kepala biro perundang undangan Bappeti, M. Syist mengatakan kegunaan sosialisasi yang digelar OJK adalah agar masyarakat perlu berhati-hati terhadap penawaran produk, investasi, dan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). 

 

"Izin usaha wajib melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). penawaran yang dapat merugikan masyarakat masih marak terjadi saat ini," ujarnya.

 

Perusahaan harus memiliki izin untuk menawarkan produk investasi kepada masyarakat.

 Aktivitas dari para entitas yang tidak memiliki izin maupun persetujuan dari Bappebti masih harus dipantau.

 

"Pengaduan masyarakat juga menjadi bahan penelitian seperti dalam aktivitas seminar edukasi dengan menjanjikan keuntungan investasi yang tinggi, pendapatan tetap, maupun bagi hasil untuk menarik calon nasabah," katanya.

 

Untuk mencegah berlangsungnya kegiatan usaha ilegal di bidang PBK tersebut, Bappebti memiliki wewenang untuk mewajibkan setiap pihak menghentikan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.

 

Ketua Satgas Waspada Investasi, Longam L. Tobing mengatakan bahwa dari 10 tahun belakangan ada 88 triliun masyarakat di rugikan karena investasi ilegal.

 

"Herannya yang ditipu ada dari PNS yang berjumlah 500 ribuan orang, bayangkan bagaimana mereka bisa ditipu, karena mau cepat kaya," katanya.

 

Dikatakannya, banyak masyarakat yang tertipu dengan bunga yang besar padahal tidak masuk akal.

 

"Untuk itu, cobalah untuk dapat memahami apa itu investasi supaya tidak tertipu, siapa yang tidak mau kaya, hanya saja jangan salah mencari investasi," pungkasnya. (khairunnisak lubis))

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: