Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wanita Asal AS Selundupkan Bayi Berusia 6 Hari di Koper, Ditangkap saat Hendak Keluar Filipina

Wanita Asal AS Selundupkan Bayi Berusia 6 Hari di Koper, Ditangkap saat Hendak Keluar Filipina Kredit Foto: (Foto: AFP)
Warta Ekonomi, Manila -

Salah seorang wanita yang diketahui warga negara Amerika Serikat (AS) didakwa dengan tuduhan perdagangan orang di Filipina. Dakwaan tersebut keluar usai dia dituduh berusaha menyelundupkan bayi ke luar dari negara itu.

 

Seperti yang diwartakan BBC, Jumat (6/9/2019), perempuan bernama Jennifer Talbot (43) tersebut ditangkap di Bandara Ninoy Aquino, Manila, pada Rabu lalu.

 

Dia dilaporkan telah membawa seorang bayi berusia enam hari di dalam tas jinjingnya saat berusaha naik ke pesawat untuk pulang ke AS.

 

Baca Juga: Dibully Teman Sekolah, Siswa 8 Tahun di Ukraina Dibakar Hidup-Hidup

 

h91l8blow5xala1z8w5f_16866.jpg

 

Menurut otoritas Filipina, pihaknya menduga Talbot tidak memberi tahu mengenai bayi itu kepada petugas imigrasi. Biro Penyelidik Nasional Filipina (NBI) menduga Talbot berniat menyembunyikan dan menyelundupkan bayi tersebut keluar dari Filipina. NBI membeberkan bahwa perempuan asal Ohio, AS, itu tidak bisa menunjukkan boarding pass atau dokumen bagi bayinya.

 

Diketahui, Ayah dan ibu bayi tersebut telah dituntut dengan undang-undang perlindungan anak. Sementara bayi itu telah diserahkan kepada dinas sosial. Pimpinan Divisi Bandara NBI Manuel Dimaano menjelaskan, jika dinyatakan bersalah, Talbot bisa menghadapi ancaman penjara seumur hidup. Pejabat Kedutaan Besar AS telah diinformasikan mengenai panahanan Talbot.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: