Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Revisi UU KPK, Fahri Yakin Jokowi Bakal Sejalan

Soal Revisi UU KPK, Fahri Yakin Jokowi Bakal Sejalan Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pihaknya yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyetujui revisi UU KPK. Bahkan, ia mengatakan Jokowi juga memiliki pemikiran yang sama dengan isi draf revisi UU KPK.

"Nah DPR saya kira tidak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden. Dan presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK itu sesuai dengan permintaan banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, para akademisi, dan sebagainya," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga: Soal Revisi UU KPK, Jokowi Berharap DPR...

Baca Juga: Fahri Hamzah Marah Bilang Pemerintah Pelanggaran HAM, Soal Internet Papua?

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menanggapi rencana revisi UU KPK yang saat ini mengancam lembaga antirasuah itu.

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019) kemarin.

Menurutnya,  dalam persoalan pemilihan capim KPK yang menyisakan 10 nama, dianggap masih ada orang-orang yang memiliki rekam jejak yang buruk. Sehingga, ketakutan itu dapat terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.

"Tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah," kata Agus.

Sambungnya, kemudian mengenai RUU KPK yang disetujui oleh DPR dalam sidang paripurna, hari ini. Ia menilai bahwa draft dari 9 poin yang dibawa oleh DPR dalam pembahasan dianggap beresiko melumpuhkan kerja KPK. Sebab, kata hal itu akan membatasi kewenangan KPK yang di antaranya seperti upaya penyadapan yang dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR dan sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.

"Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: