Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-gara Pemprov DKI Jakarta, 25 Operator Rugi hingga Rp100 M

Gara-gara Pemprov DKI Jakarta, 25 Operator Rugi hingga Rp100 M Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar. Kerugian ini berasal dari pemotongan kabel yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merelokasi kabel udara menjadi kabel bawah tanah.

"Dari sisi kabel sendiri, perkiraan saya ada 25 operator (penyedia jasa telekomunikasi), perkiraan saya mungkin di atas Rp10 miliar ya," ucap Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga di Cikini, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Apjatel menyayangkan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memotong kabel fiber optic yang dianggap tidak sesuai dengan Instruksi Gubernur (InGub) nomor 126 tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Baca Juga: Kabel Bawah Laut Google Beroperasi, Asia Tenggara dan Australia Terkoneksi

Dalam InGub sendiri, penerapan relokasi kabel paling lambat adalah Desember 2019. Sementara Perda nomor 8 tahun 1999 mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada pemilik jaringan selambat-lambatnya satu tahun sebelumnya.

Pemotongan kabel yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan Apjatel pertama kali pada 8 Agustus dan kedua kalinya pada 22 Agustus 2019 lalu.

"Yang pertama itu tanggal 8 (Agustus 2019), tidak ada pemberitahuan sama sekali (soal pemotongan kabel)," ujar Arif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: