Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Watch Ungkit Lagi Kasus Pembobolan BTN, Katanya...

OJK Watch Ungkit Lagi Kasus Pembobolan BTN, Katanya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank BTN sebesar Rp240 miliar terus ditindaklanjuti jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ngeriii… Pembobolan Data Besar-Besaran pada Kartu Kredit Capital One

Polri yang terus mengembangkan kasus pembobolan tersebut, diharapkan segera bisa mendapatkan otak pelaku utama di bank plat merah tersebut. Apresiasi tersebut diungkapkan Koordinator OJK Watch, Andri Maulana melalui keterangan persnya, Jumat (6/9/2019) di Jakarta.

"Kita sangat apresiasi langkah Polri tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan BTN sendiri, total dana BTN yang dibobol sebesar Rp240 miliar dengan jumlah korban sebanyak empat nasabah. Keempat nasabah tersebut yakni, SAN Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, dan Global Index Investindo.

"Kami minta jangan hanya karyawan bank BTN di level bawah saja yang dikorbankan untuk menanggung kasus pembobolan dana nasabah ini," tandasnya.

Andri juga mengaku heran, pembobolan tersebut, jumlahnya mencapai ratusan miliar, yang tidak mungkin dilakukan karyawan level bawah di Bank BTN.

"Untuk yang kasus pidana, sudah ada dua putusan oleh PN jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara. Saat ini pelaku inisial BS sudah diputuskan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan kasus pidana di PN Jakarta Utara saat ini pelaku inisial DB juga sudah diputus pidana selama 8 tahun," tukasnya.

Tentu saja kata dia, kasus ini diduga diatur bagian legal Bank BTN. Tujuanya kata dia lagi, agar tingkat direksi tidak tersentuh dalam kasus tersebut. "Padahal pencairan dana dan penempatan dana yang jumlah ratusan miliar pasti dan wajib di ketahui oleh direksi," ujarnya.

Ia juga menilai, pemanggilan Direktur Legal Bank BTN Yossi Istanto oleh Tipideksus yang sebelumnya menjabat Kadiv Legal Bank BTN saat terjadi pembobolan dana nasabah bank BTN sudah tepat.

"Sudah tepat sekali. Dan jika skenario kasus ini diduga diatur oleh Yossi Istanto. Tentu saja, Bareskrim bisa saja menetapkan Yossi Istanto sebagai TSK baru nantinya," bebernya.

Untuk itu, pihaknya mendesak OJK untuk segera berkirim surat ke Menteri BUMN untuk menonaktifan Yossi Istanto. "Initinya, kami (OJK Watch) mendukung penuh langkah Bareskrim Polri untuk bisa mengungkap pembobolan nasabah Bank BTN yang merugikan masyarakat. Dan selanjutnya, Menteri BUMN harus menonaktifkan Yossi," tegasnya.

Saat ini Bareskrim Polri tengah mengusut kasus pembobolan dana nasabah BTN tersebut. "Kita mencoba membuka sekaligus mengungkap peristiwa itu sendiri. Apakah murni dilakukan orang lain yang bukan dari BTN," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helmy Santika.

Agenda pemanggilan Direktur Legal Bank BTN Yossi Istanto, merupakan langkah penyidik untuk menggali lebih dalam peristiwa yang menyebabkan SUN Finance mengalami kerugian sebesar Rp250 miliar.

Di mana pada Selasa 27 Agustus 2019 yang lalu, Ditipideksus telah memanggil Direktur Legal BTN Yossi Istanto untuk diperiksa terhadap kasus dugaan pembobolan melalui modus deposito palsu.

Sebelum Yossi, Ditipideksus juga telah melakukan pemanggilan terhadap staf Bank BTN Pusat, Lia Mauliana.

Dalam surat bernomor S.Pgl/1396/VI/Res.2.3/2019/Dit.Tipideksus tertanggal 10 Juni 2019 itu disebutkan Lia Muliana dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana perbankan terkait dengan Anggota Komisaris, Direksi atau pegawai bank, atau pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.

Hak Jawab

Terkait dengan berita di wartaekonomi.co.id berjudul Pembobolan BTN Hingga Rp240 Miliar, OJK Watch: Jangan Cuma Karyawan Level Bawah Saja Ditindak, dengan ini kami sampaikan hak jawab sebagai berikut

1. Bank BTN kecewa atas pemberitaan yang ditulis karena berita tersebut  tidak memenuhi azas jurnalistik yang mengutamakan cover both side dan tidak meminta konfirmasi dari  Bank BTN. Selain itu, pemberitaan tersebut juga tidak mengindahkan azas praduga tidak bersalah yang  diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

2. Peristiwa dugaan pemalsuan bilyet deposito, sebelumnya telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di mana pengadilan telah menjatuhkan vonis hukuman kepada pelaku komplotan di luar Bank BTN dan oknum pejabat dan pegawai yang terlibat.

3. Sejauh ini Bank BTN melihat bahwa terkait masalah ini telah selesai karena sudah ada keputusan pengadilan yang telah inkracht tersebut sehingga dapat menjadi pegangan semua pihak.

4. Bank BTN responsif dan turut membantu menyelamatkan dana nasabah dengan melaporkan terduga komplotan kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya pada saat itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 21 November 2016 dan telah membentuk cadangan risiko operasional yang telah disampaikan dalam laporan keuangan audit tahun 2016. Artinya, Bank BTN sebagai  perusahaan berbadan hukum telah patuh dalam menjalankan bisnis secara good corporate governance (GCG) dan prinsip prudential banking practice dalam masalah ini.

5. Terkait dengan adanya pengembangan perkara, Bank BTN berharap para pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

6. Bank BTN mencadangkan haknya untuk memproses secara hukum dugaan adanya tindakan para pihak yang merugikan nama baik bank sebagai institusi. Bank BTN juga memastikan pihaknya taat azas dan patuh hukum serta tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan masalah ini.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

t.t.d

 

Achmad Chaerul

Corporate Secretary BTN

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: