Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Jokowi, Ketimbang Minta Tolong ke Tiongkok, Ketum KSPI Bisa Atasi Defisit BPJS

Pak Jokowi, Ketimbang Minta Tolong ke Tiongkok, Ketum KSPI Bisa Atasi Defisit BPJS Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekonom Senior Rizal Ramli menyebut langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen adalah strategi salah kaprah. Menurutnya, membenahi BPJS Kesehatan agar tidak lagi defisit bisa dilakukan dengan cara lain, yaitu, subsidi silang.

Bahkan, ia meminta pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan solusi lain agar defisit di BPJS Kesehatan tidak terjadi lagi. Ia menilai Iqbal mampu karena ia termasuk inisiator UU BPJS.

Ia pun mengatakan Said Iqbal mampu dalam satu bulan menelurkan strategi yang lebih komprehensif ketimbang minta tolong Tiongkok dan menaikkan iuran BPJS hingga dua kali lipat.

"Seandainya pemerintah tidak sanggup selesaikan masalah BPJS secara komprehensif, tidak hanya naikkin iuran dua kali lipat dan minta tolong Tiongkok, kami mohon Pak Jokowi minta tolong Said Iqbal (Ketum KSPI) yang akan membentuk komite pekerja dan ahli yang akan berikan solusi komprehensif dalam satu bulan," tulisnya, dalam akun Twitter pribadinya, seperti yang dikutip, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga: Taat Arahan Prabowo, KSPI Tak Turunkan Massa di MK

Baca Juga: Ketimbang Pindah Ibu Kota, Lebih Baik Jokowi Benahi BPJS, Seru #KamiOposisi

Diketahui sebelumnya, Menko Maritim Luhut Pandjaitan mengatakan perusahaan asuransi Tiongkok yakni Ping An Insurance ingin membantu BPJS Kesehatan memperbaiki defisit keuangan. Ia mengatakan hal tersebut usai bertemu Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, Jumat lalu, (23/8).

Sementara itu, Menko PMK Puan Maharani memastikan kenaikan iuran BPJS akan berlaku mulai 1 Januari 2020, kini putusan soal kenaikan iuran tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

“Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan,” jelas Puan. 

Diketahui, pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II, dan untuk iuran kelas III diusulkan sebesar Rp42.000 dari Rp25.500.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: