Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICW: DPR Mau Revisi atau Evaluasi KPK

ICW: DPR Mau Revisi atau Evaluasi KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satya Langkun menyebut, revisi Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dilakukan oleh DPR tak perlu digulirkan. Hal itu karena pengawasan internal yang dilakukan oleh KPK telah berjalan baik.

"KPK dilengkapi dengan mekanisme internal yang menurut saya itu terpakai. Misalnya dia punya pengawas internal," kata Tama dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Baca Juga: Bukan Pelemahan, Revisi UU KPK Diperlukan Supaya Relevan dengan Perkembangan Zaman

Baca Juga: Serukan Tolak Revisi UU KPK, Saut: Demi Jan Ethes dan Sedah

Menurut dia, KPK juga terbuka terkait masukan dari pihak luar. Salah satunya seperti pihaknya yang pernah mengajukan gugatan kepada PTUN ketika ada proses rotasi yang tidak sesuai dengan prosedur.

"Kemarin kita (ICW) gugat ke PTUN soal rotasi yang kita anggap tidak sesuai dan diterima," ujarnya.

Tama menilai UU KPK saat ini tak membutuhkan sebuah revisi, karena dirinya menilai tidak ada yang perlu diperbaiki dari kinerja yang dilakukan lembaga pimpinan Agus Raharjo cs tersebut.

"Dari mulai tahap seleksi dia harus minta pendapat publik, jadi sebetulnya bentuk pertanggung jawabanya kepada publik," katanya.

Seperti diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ternyata diusulkan oleh enam anggota DPR RI. Mereka berasal dari PDI Perjuangan, Nasdem, PKB, PPP, dan Golkar. Semua parpol koalisi Jokowi di Pilpres 2019.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengakui dirinya termasuk pengusul Revisi UU KPK. Usulan itu disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) pada 3 September lalu, lalu disepakati dalam rapat paripurna Kamis kemarin.

"Sekarang saya dan beberapa teman-teman saya kembali mengusulkan itu. Nah kemudian menjadi usulan inisiatif Baleg. Diambil oleh institusi Baleg," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: