Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Versi Fadli Zon: Revisi UU, KPK Akan Kuat

Versi Fadli Zon: Revisi UU, KPK Akan Kuat Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akan menguatkan lembaga tersebut. Menurutnya, revisi dilakukan agar kerja KPK semakin baik ke depannya.

"Soal SP3, soal pengawas, soal aturan main soal penyadapan dan seterusnya, jadi saya kira seharusnya ini bisa juga poin untuk perbaikan dan mungkin justru membuat institusi KPK itu semakin kuat," ujar Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga: Samad Bantah Usulan Revisi UU KPK di Masa Kepemimpinannya

Baca Juga: Diperlemah DPR, Agus Desak Jokowi Jangan Bikin Mati KPK

Ia menegaskan, revisi UU KPK tidak dilakukan terburu-buru oleh anggota dewan periode 2014-2019. DPR hanya berusaha untuk merampungkan pekerjaan rumah yang sempat tertunda.

"Karena semacam pekerjaan rumah untuk merampungkan pekerjaan yang tertunda kan, sama bukan hanya revisi UU KPK, ada KUHP ada pertanahan ada yang lain," ujar Fadli.

Kendati demikian, Fadli mengaku belum melihat poin-poin yang akan direvisi dalam UU KPK. Namun, ia memastikan bahwa revisi tidak jauh berbeda dengan rencana revisi UU KPK yang pernah dibahas oleh DPR dan pemerintah sebelumnya.

"Memang ini sudah berkali-kali juga dibahas waktu itu di DPR, termasuk secara informal bersama pemerintah. Kalau tidak salah, terkait dengan hal itu ada beberapa poin yang bahkan pernah ada pansusnya," ujar Fadli.

Diketahui, DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, KPK sedang berada di ujung tanduk.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: