Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Abraham Samad: Pansel Capim KPK Tak Penuhi Syarat...

Abraham Samad: Pansel Capim KPK Tak Penuhi Syarat... Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad menganggap hasil seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK yang saat ini cacat yuridis. Salah satunya, karena mereka tak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

"Kemarin panitia seleksi (pansel) Capim KPK enggak mensyaratkan LHKPN itu. Orang bisa saja mendaftarkan tanpa menyampaikan LHKPN dan itu berarti dia telah melakukan pelanggaran hukum dalam merekrut, seleksi itu. Makanya cacat yuridis hasilnya," ujar Samad di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Baca Juga: Abraham Samad: KPK Jangan Takut dan Loyo

Samad mengatakan, seharusnya Pansel Capim KPK harus merujuk pada Pasal 29 huruf k Undang-Undang tentang KPK terkait LHKPN. Sehingga penyampaian LHKPN sebelum masa seleksi dianggap tidak perlu dipenuhi.

Apalagi berdasarkan penelusuran KPK terhadap 10 Capim yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memenuhi LHKPN. Bahkan, ada juga yang di antaranya masih dalam proses penegakan kode etik di lembaga antirasuah.

Karena itulah, Samad menilai semua keputusan berada di tangan Presiden Jokowi karena bisa saja ia mengembalikan nama itu ke Pansel dan begitu juga DPR bisa aja menolak calon yang ada.

"Tapi menurut saya yang paling tepat adalah presiden membentuk Pansel baru atau kalau DPR paham UU maka DPR harus tolak karena itu cacat yuridis," ujarnya.

Baca Juga: Revisi UU KPK yang Diajukan DPR Tak Darurat Karena...

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: