Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Kata Pakar Hukum Soal Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Ini Kata Pakar Hukum Soal Pembentukan Dewan Pengawas KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji menilai, pembentukan Dewan Pengawas KPK yang masuk dalam Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai wajar bagi sebuah lembaga penegak hukum. 

Menurutnya, seluruh institusi penegak hukum di Indonesia selalu mempunyai badan yang mengawasi kerjanya.

Salah satu contohnya, yakni Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Yudisial (KY), Polri dengan Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) serta Kejaksaan dengan Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Tentang Dewan Pengawas adalah sesuatu yang wajar. Karena pada negara demokratis, bentuk auxiliary state body seperti KPK, disyaratkan adanya badan pengawas yang independen, MA dengan KY, Polri dengan Kompolnas, Kejaksaan dengan Komjak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2019).

Baca Juga: Abraham Samad: Pansel Capim KPK Tak Penuhi Syarat...

Selain itu, lanjut dia, ia melihat revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan menguatkan fungsi pencegahan lembaga antirasuah itu dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

Menurutnya, dari kasus-kasus rasuah yang ditangani sampai hari ini, pola dan cara penindakan dengan efek jera tidak memberikan manfaaat pengembalian optimal keuangan negara.

"Karena itu fiilosofi pencegahan dengan rehabilitasinya menjadi basis yang utama," katanya. 

Indriyanto menuturkan, adanya penolakan dari masyarakat sipil antikorupsi serta pengamat hukum atas revisi UU KPK ini karena persepsi dan pola pendekatan yang berbeda. Mereka masih dengan pendekatan efek jera.

Menurutnya, draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR tanpa menghilangkan pola penindakan KPK sudah sesuai untuk prospek ke depan. Ia menyatakan tidak perlu dicurigai dan khawatir dengan rencana revisi UU KPK tersebut.

"Ada mekanisme hukum untuk mencurahkan ketidaksetujuan itu melalui otoritas yudikatif dan tidak perlu mengambil jalan prosesual eksekutif yang tidak menjadi otoritas atas inisiatif revisi UU ini," kata dia.

Baca Juga: Revisi UU KPK yang Diajukan DPR Tak Darurat Karena...

Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi UU KPK tersebut dibahas DPR melalui Rapat ‎Paripurna yang digelar pada Kamis, 5 September 2019.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut sampai menjadi produk UU.

Pengusul revisi UU KPK berasal dari anggota DPR yang partainya mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin. Mereka ialah Masinton Pasaribu (PDIP), Risa Marisa (PDIP), Teuku Taufiqulhadi (NasDem), Saiful Bahri (Golkar), Ibnu Multazam (PKB) dan Ahmad Baidowi (PPP).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: