Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Profesor: OTT Bukan Prestasi, Revisi adalah Solusi

Profesor: OTT Bukan Prestasi, Revisi adalah Solusi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung Profesor Bambang Saputra menyatakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan keniscayaan dan suatu keharusan.

Menurutnya, revisi diperlukan agar KPK tidak sekedar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang kerap dipamerkan sebagai bentuk capaian kerja KPK.

“Letak keberhasilan pemberantasan korupsi itu adalah pada pencegahan yang dilakukan sebelumnya, dan bukan penangkapan-penangkapan setelah terjadinya,” kata Bambang.

Baca Juga: Bukan Pelemahan, Revisi UU KPK Diperlukan Supaya Relevan dengan Perkembangan Zaman

Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategi Indonesia itu menambahkan banyaknya koruptor yang ditangkap bukan merupakan sebuah prestasi yang patut dibanggakan.

Paradigma itu, kata dia, perlu diluruskan. Sebab, keberhasilan KPK menangani korupsi terletak pada pencegahan. KPK, lanjut Bambang, bukan lembaga yang menunggu di hilir untuk menangkap pihak yang korupsi.

“KPK merupakan suatu lembaga di hulu yang menyadarkan orang-orang agar tidak berlaku korupsi, dan bukan menunggu di hilir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang meminta semua pihak tidak berburuk sangka dulu bahwa ada pihak yang memiliki kepentingan dalam revisi UU KPK. Ia menilai semua pihak seharusnya berpandangan bahwa revisi agar UU KPK lebih komprehensif.

“Adanya RUU KPK yang konprehensif adalah sebuah keharusan demi perbaikan negeri ini ke depan, pemberantasan korupsi tidak dilakukan hanya sebatas penangkapan-penangkapan yang dianggap sebagai prestasi,” ujar Bambang.

“Akan tetapi pencegahan-pencegahan sebelum terjadinya tindakan korupsi itulah yang paling utama,” ujarnya.

Di sisi lain, Bambang menyampaikan majunya suatu bangsa ditandai dengan tingginya kesadaran masyarakatnya untuk tidak korupsi. Demikian pula, lanjut dia, maju dan berhasilnya suatu pemerintahan idealnya harus rendah angka korupsinya.

“Dan tingginya tingkat kejahatan korupsi itu bisa menurun tergantung bagaimana pemerintahnya menangani,” ujar Bambang.

Lebih dari itu, Bambang berharap Presiden Joko Widodo tidak setengah hati dalam menyikapi revisi UU KPK. Ia mendesak Jokowi segera memerintahkan menterinya untuk membahas RUU tersebut dengan DPR agar segera disahkan.

DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di unjuk tanduk.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: