Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

APNI Nyatakan Dukungan untuk Kebijakan Nikel Pemerintah

APNI Nyatakan Dukungan untuk Kebijakan Nikel Pemerintah Kredit Foto: Kapuas Prima Coal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) menyatakan dukungannya untuk segala bentuk kebijakan dan regulasi yang diterbikan pemerintah Indonesia, khususnya dalam program hilirisasi, pengolahan, dan pemurnian smelter nikel.

"Kami mendukung segala regulasi pemerintah sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ucap Ketua Umum APNI Insmerda Lebang dalam keterangan resminya, Minggu (8/9/2019).

Insmerda mengatakan, sejak terbentuk tanggal 6 Maret 2017, APNI sangat fokus dan berupaya mendorong pemerintah untuk memperhatikan tata niaga perdagangan bijih nikel domestik. "APNI sendiri sudah melakukan segala upaya dengan seluruh kemampuan untuk perbaikan harga bijih nikel domestik," ucap dia.

Baca Juga: Bamsoet Minta Kementerian ESDM Tak Percepat Larangan Ekspor Nikel

APNI juga akan selalu bersinergi dalam mengawal segala bentuk kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah atau Kementerian ESDM. Berdasarkan hal itu, APNI juga memohon dan meminta kepada pemerintah untuk segera menerbitkan aturan regulasi yang mengatur tentang tata niaga perdagangan nikel.

Semua itu, kata Insmerda, demi bijih nikel yang sesuai market price, smelter nikel domestik wajib menyerap kadar bijih nikel di bawah 1,7%, smelter nikel domestik wajib menyerap minimal 30% kapasitas input bikih nikel dari IUP.

 

Baca Juga: Tahun Depan Indonesia Tak Lagi Ekspor Bijih Nikel, Ini Alasannya

"Lalu menindak tegas perusahaan pemegang IUP dan perusahaan pemilik smelter yang menggunakan surveyor tidak resmi dan menindak tegas kepemilikan saham asing untuk pertambangan yang melebihi batas 49%," ungkap dia.

Dengan upaya yang tersebut, dia berharap akan adanya perbaikan dan kualitas bijih nikel dari dalam negeri.

"Jadi pemerintah harus konsisten dengan peraturan yang telah ditetapkan. Kalau perlu kami siap menindak tegas perusahaan pemegang SPE yang tidak melakukan kewajiban proses hilirisasi. Dengan begitu, maka iklim investasi akan lebih kondusif dan keberadaan pengusaha nasional lebih terlihat dalam berperan aktif di industri pengolahan nasional," pungkas dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: