Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PB Djarum Hentikan Program Beasiswa, KPAI Harus Tanggung Jawab?

PB Djarum Hentikan Program Beasiswa, KPAI Harus Tanggung Jawab? Kredit Foto: Djarum Foundation
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkumpulan Bulutangkis Djarum atau PB Djarum memutuskan untuk menghentikan Audisi Umum Bulutangkis yang dilakukan rutin setiap tahun. Mereka memutuskan tahun ini menjadi tahun terakhir untuk Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis.

Keputusan ini diambil PB Djarum karena tudingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pihak KPAI sebelumnya menyebut PB Djarum memanfaatkan anak-anak untuk mempromosikan produk Djarum yang identik dengan produk rokok.

Baca Juga: Mantap! 23 Bibit Unggul Bulutangkis Lolos PB Djarum

Terkait dengan keputusan PB Djarum, Komisioner Bidang Kesehatan KPAI, Sitty Hikmawi angkat bicara. Melalui sambungan telepon, ia menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan pihaknya bukanlah audisi, melainkan dua hal yang terkait dengan eksploitasi terselubung dan upaya denormalisasi produk berbahaya yang mengandung zat adiktif (rokok).

"Kita enggak minta (audisi) berhenti. Yang kita minta dua hal. Memang yang sudah disampaikan sebelumnya terkait dengan kegiatan yang mengandung eksploitasi terselubung dan kedua terkait dengan denormalisasi produk berbahaya zat adiktif. Dua itu," kata Sitty dikutip dari VIVA, Minggu, 8 September 2019.

Dia melanjutkan, pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan audisi, selama Djarum memerhatikan kedua hal tersebut.

"Kalau ada yang perlu dipatuhi, dua hal itu tadi. Upaya keterpaparan rokok itu. Seharusnya audisi ini ramah anak. Kan Djarum sudah komitmen. Katanya ini berbakti pada negeri. Ya sudah, dilaksanakan saja. Kalau ini dana CSR (Corporate Social Responsibility) ya enggak butuh promosi," kata dia.

Sebelumnya, KPAI menganggap kegiatan audisi Djarum tidak sebatas membiasakan brand image produk rokok kepada anak, tetapi juga memanfaatkan tubuh anak sebagai media promosi brand image Djarum.

Selain itu, Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis, dianggap KPAI melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Pasal 47, yaitu mengikutsertakan anak-anak pada penyelenggaraan kegiatan yang disponsori rokok, dan Pasal 37 (a), yaitu menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau, termasuk brand image produk tembakau.

Untuk itu, KPAI mendesak penyelenggara Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis, yaitu Djarum Foundation, untuk tidak melibatkan anak dalam seluruh kegiatannya dan menghentikan eksploitasi anak dalam segala bentuk, termasuk menjadikan anak sebagai media promosi.

KPAI juga mendesak pihak Djarum untuk membuat Audisi Bulutangkis menjadi netral tanpa nama merek dagang dan logo produk tembakau, termasuk brand image produk tembakau pada seluruh kegiatan audisi bulutangkis

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: