Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PB Djarum Pamit, YLKI Marahi Menpora

PB Djarum Pamit, YLKI Marahi Menpora Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengaku sepakat dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengecam dugaan eksploitasi anak berkedok beasiswa olahraga bulutangkis yang disponsori produsen rokok terbesar Indonesia.

Diketahui, KPAI mengecam tindakan eksploitasi anak dengan menjadikannya sebagai bagian dari promosi dagang produsen rokok itu.

Ia mengatakan apa yang didesak YLKI maupun Yayasan Lentera Anak Indonesia (LAI) adalah bukan untuk menghentikan audisi beasiswa olahraga bulutangkis tersebut, melainkan pelibatan logo dan merek rokok yang ada dalam program itu.

"Penggunaan logo tersebut selain tidak pantas juga melanggar regulasi yang ada, yakni PP Nomor 109 Tahun 2012. Apapun alasannya, logo tersebut adalah brand image bahwa produk tersebut adalah rokok, walau berkedok foundation," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (9/9/2019).

Baca Juga: PB Djarum Pamit, Regenerasi Atlet Bisa Terputus

Baca Juga: PB Djarum Pamit Gegara Disemprit KPAI, Erick Thohir Turun Tangan

Lanjutnya, ia mengatakan dalam praktik olahraga di level internasional, termasuk bulutangkis, sangat dilarang melibatkan industri rokok. Ia pun menyatakan tidak ada yang keliru dari pandangan KPAI dalam melihat konstruksi kasus ini.

Tegasnya, YLKI mengritik keras sikap Menpora yang justru mendukung audisi tersebut dengan sponsor PB Djarum.

"Sekali lagi, audisi untuk mencari bibit unggul di bidang bulu tangkis adalah hal yang sangat positif dan patut di-endorse. Namun melibatkan industri rokok dan apalagi anak-anak sebagai obyeknya adalah tidak pantas dan melanggar regulasi," tuturnya.

PB Djarum mengumumkan bahwa 2019 merupakan tahun terakhir mengadakan audisi umum bulu tangkis sehingga program itu akan berhenti pada 2020. Meski begitu, PB Djarum masih belum jelas tentang penghentian ini akan berlaku selamanya atau hanya sementara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: