Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pangkas Prosedur, Pelindo III Implementasikan DO Online

Pangkas Prosedur, Pelindo III Implementasikan DO Online Kredit Foto: Pelindo III
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III mulai menerapkan sistem Delivery Order (DO) Online di seluruh terminal yang dikelola perusahaan. Adapun terminal domestik Pelindo III yang diimplementasikan sistem DO online per 1 September 2019 antara lain terminal Bumiharjo, Lembar, Benoa, Batukicin, Kupang, Maumere, Bima dan Badas.

Penerapan DO online ini diyakini dapat meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan serta memberikan kemudahan kepada pengguna jasa dalam melakukan permohonan pengeluaran barang.

Direktur Utama Pelindo III Doso Agung mengatakan sistem DO online ini mampu menyederhanakan prosedur pelayanan menjadi lebih cepat dan murah. Sehingga pada akhirnya mampu menurunkan biaya logistik di pelabuhan.

Baca Juga: Pelindo III Duet Sama Semen Indonesia di Bidang Ini

“Penerapan sistem ini memang tidak mudah, karena tidak semua perusahaan pelayaran memiliki tenaga IT khusus untuk menerapkannya. Namun kami berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan dengan cara berusaha mempermudah perusahaan pelayaran,” ucapnya Doso di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Doso menuturkan sebelum diterapkan DO online, pengguna jasa melakukan permohonan delivery petikemas dari pelabuhan atau terminal tanpa ada konfirmasi dari agen pelayaran. Namun setelah penerapan DO online, untuk dapat melakukan pengeluaran peti kemas, maka jasa pengurusan transportasi (JPT) harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada agen pelayaran secara online melalui fasilitas yang disediakan pada aplikasi anjungan Pelindo III.

Baca Juga: Pelindo III Perpanjang Dermaga Pelabuhan Bagendang Kalteng

Tetapi kemudian proses layanan pengeluaran petikemas dari terminal menjadi lebih lancar karena verifikasi dokumen dilakukan secara otomatis.

"Keamanan atas data terjamin dari pemalsuan karena dokumen DO di-entry langsung oleh perusahaan pelayaran atau agen pelayaran sebagai pihak yang bertanggung jawab mengeluarkan dokumen DO,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: